Lihat ke Halaman Asli

Dampak dari Pembangunan Jalur II Puncak terhadap Perekonomian Masyarakat Sekitar

Diperbarui: 20 April 2021   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Public Private Partnership (PPP) adalah suatu perjanjian jangka panjang antara pemerintah dengan mitra swasta. Di Indonesia, PPP atau Public Private Partnership dikenal dengan sebutan KPBU yang merupakan singkatan dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. KPBU di Indonesia adalah kerjasama antar pemerintah dan mitra swasta dalam pembangunan infrastrustur. Salah satu proyek pembangunan yang menggunakan sistem KPBU adalah proyek pembangunan jalur II Puncak.

Proyek pembangunan jalur II Puncak atau yang disebut juga Poros Tengah Timur (PTT) merupakan proyek pembangunan yang direncanakan sejak tahun 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Pembangunan PTT ini menggunakan sistem pendanaan berupa KPBU yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Selain BPTJ, pembangunan jalur II Puncak ini juga melibatkan Banten dan DKI yang cakupannya nasional untuk izin reklamasi.

Sekitar sembilan tahun lamanya, proyek PTT ini belum juga rampung. Beberapa masalah yang terjadi saat ini adalah proyek pembangunan ini dicoret dari Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) tahun 2021-2023. Hal ini disebabkan anggaran yang digunakan untuk pembangunan ini dialokasikan kepada hal yang saat ini lebih mendesak, yaitu COVID-19. Meskipun begitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tetap akan membangun jalur ini dengan pengalihan tugas kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Detail dari proyek pembangunan PTT ini berupa rute yang dimulai dari Tol Sentul (Bogor) sampai Kota Bunga (Cianjur) dengan total jalan sepanjang 51,35 kilometer dan membutuhkan dana sebesar 1,2 triliun rupiah. Pembangunan jalur ini direncanakan memiliki dua tahap. Yaitu tahap pertama pada rute Sentul-Sukaharja-Istana Cipanas sepanjang kurang lebih 39 kilometer dan sepanjang 12,35 kilometer pada rute Sukaharja-Bantangkuning. Tujuan dari pembangunan jalur ini tidak lain untuk membangun rute alternatif yang dapat mengurangi kemacetan pada jalur Puncak dan memperbaiki keadaan ekonomi masyarakat sekitar dengan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Ade Yasin, selaku Bupati Bogor, menyebutkan bahwa daerah yang dilalui oleh jalan ini, yaitu bagian timur Kabupaten Bogor, memiliki IPM di bawah rata-rata IPM Kabupaten Bogor yang sebesar 70,65. Terdapat empat kecamatan di daerah tersebut yang memiliki IPM di bawah rata-rata, yaitu Kecamatan Babakanmadang (65,49), Kecamatan Cariu (59,17), Kecamatan Tanjungsari (56,71), dan Kecamatan Sukamakmur (52,23).

Pemerintah setempat berharap, dengan dibangunnya PTT ini, ekonomi masyarakat setempat dapat meningkat karena masih banyak potensi yang dimiliki daerah setempat yang belum diketahui orang banyak, seperti di ranah pariwisata hingga kuliner. Akan tetapi, tanpa pengelolaan yang benar, kemunduran ekonomi di daerah setempat juga dapat mengalami kemunduran. Hal ini dapat terlihat di jalur utama Puncak saat ini. Ekonomi masyarakat setempat mulai tersaingi oleh perusahaan-perusahaan besar yang menguasai daerah setempat. Masyarakat yang datang ke Puncak berbondong-bondong untuk mengunjungi tempat tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengawasan ekonomi ekonomi di daerah proyek pembangunan jalur II Puncak harus dilaksanakan dengan baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline