Seandainya benar bahwa diamnya Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Sp. OG ternyata menunggu koordinasi dengan Direksi PT. Pupuk Kaltim untuk memanfaatkan haknya melakukan proses hukum lanjutan " Banding " atas Keputusan PTUN Samarinda Nomor : 14/G/LH/2017/PTUN-SMD tanggal 27 september 2017, maka prediksi pandangan publik akan tergambar sebagai berikut :
- Fakta bahwa PTUN Samarinda telah mengeluarkan Keputusan PTUN Samarinda Nomor : 14/G/LH/2017/PTUN-SMD tanggal 27 september 2017, yang Menolak seluruh eksepsi tergugat walikota Bontang dan menolak seluruh eksepsi tergugat intervensi, serta Mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dengan dasar pertimbangan pertimbangan yang mencakup seluruh perijinan pembangunan pabrik pabrik NPK Kluster yang menyalahi prosedur, melanggar Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perindutrian dan Lingkungan Hidup, Teknologi yang akan digunakan, serta Faktor Kemanusiaan dan lingkungan yang bersih.
- Para Penggugat (43 Warga Loktuan) akan menanggapinya melalui bukti-bukti yang sangat valid, mereka akan meminta Kedubes Jordania untuk menyampaikan permohonan menunda kelanjutan kerjasama antara Jordan Phosphate Mining Company ( JPMC) dengan PT. Pupuk Kaltim (PKT) atau membatalkan MOU antara JPMC dengan PKT karena mengancam keselamatan Jiwa Manusia. Jika Hal ini terjadi maka akan berdampak pada investasi JPMC di gersik yang di operasikan dibawah Managemant PT Petro Jordan Abadi.
- Para Penggugat juga pasti akan meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan terhadap Walikota Bontang dan OJK terkait kekayaan Walikota Bontang, dan Komisi Judisial untuk mengawasi Hakim dalam menilai memori Banding, bahkan meminta DPR RI untuk memanggil Menteri KLH, Walikota Bontang, Direksi JPMC, dan Direksi PKT, dan melaporkan tindak pidana yang terjadi selama proses pembuatan perijinan dan dipersidangan kepada Kepolisian RI di Jakarta.
- Interpretasi Masyarakat yang menduga proses perijinan pembangunan NPK Kluster ini terindikasi KKN menjadi nyata, karena Walikota Bontang yang seharusnya melidungi Masyarakat Bontang ternyata tidak melindungi masyarakatnya dengan mencari solusi yang bijak, tapi terjebak dalam kepentingan PKT.
- Jika Pengadilan Banding memutuskan hal yang sama dengan Keputusan PTUN Samarinda, maka Walikota Bontang akan kehilangan Kepercayaan Masyarakat, dan secara politis sangat merugikan Sofian Hasdam Suami Walikota yang siap maju dalam pilkada Kaltim, sedangkan bagi PKT akan terjadi pergantian Direksi yang merupakan hal biasa dalam BUMN.
- Jika Pengadilan Banding memutuskan hal yang sebaliknya maka, penggugat akan melakukan proses hukum ketingkat yang lebih tinggi lagi, maka rencana pembangunan pabrik pabrik kmia menjadi tidak jelas waktunya bahkan mungkin terancam batal.
- Mengingat Proyek NPK Kluster ini merupakan investasi Asing senilai 7 Trilun Rupiah termasuk dalam industri strategis, maka KPK dan instansi terkait akan memantau dan atau bahkan melakukan penyelidikan terhadap PKT dan Walikota Bontang.
- Pilihan Banding adalah pilihan yang keliru, sebab akan berlaku pepatah "Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu" atau akan timbul joke politik baru " Dokter Syaraf membedah Saraf Janin berdasarkan diagnosa dokter hewan "
Tanggung Jawab terbesar dalam tertundanya proses Pembangunan ini jelas berada di pundak Direksi PKT yang tidak profesional dalam menyiapkan dan mengurus dokumen perijinan melalui tahapan yang benar, sesuai peraturan perundangan, sehingga berdampak pada kebijakan Walikota Bontang yang keliru, oleh karena itu gambaran prediksi ini dibuat agar dapat dijadikan alternatif pijakan bagi Walikota Bontang agar tidak terjebak dengan ambisi oknum oknum pemangku kebijakan di Eksekutif, Legislatif, Judikatif, PKT,dan KJA.
Hal terbaik yang harus dilakukan oleh Walikota Bontang Neni Moerniaeni, adalah mengabaikan usulan Banding yang akan membawa persoalan baru, dan segera mempertimbankan opsi lain untuk melakukan solusi diluar jalur pengadilan, sehingga pembangunan pabrik pabrik NPK Kluster dapat tetap dibangun dibontang, dan mengupayakan agar pembangunan pabrik pabrik kimia NPK Kluster dapat dilanjutkan, sementara seluruh dokumen perijinannya diproses kembali dengan cara cara yang benar sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H