PT. Kaltim Industrial Estate Bontang telah memperoleh Izin Tetap Kawasan Industri Nomor : 163/M/SK/9/1992 pada 30 September 1992 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia, dengan empat butir ketentuan yang antara lain mensyaratkan; Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan Kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan , serta pencegahan timbulnya Kerusakan dan Pencemaran terhadap Lingkungan hidup, dan Wajib mematuhi segala Ketentuan Standard Teknis Kawasan Industri sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan butir 4 dan 5 Surat Keputusan Menteri Perindustrian tersebut.
Berdasarkan izin tersebut PT. Pupuk Kaltim melakukan Addendem terhadap Amdal untuk rencana pembangunan pabrik-pabrik kimia baru yang dikenal masyarakat dengan Pabrik Kimia NPK Cluster (1. Pabrik Sulfuric Acid ; 2. Pabrik Posphoric Acid ; 3. Pabrik Gypsum Granul ; 4. Pabrik Zwavelsur Amoniac; 5. Pabrik Alumunium Flouride; 6. Pabrik NPK Chemical)lokasi pabrik-pabrik kimia yang akan dibangun tersebut berjarak kurang dari 100 meter ke lokasi pemukiman warga.
Rencana Pembangunan Pabrik Kimia NPK Kluster ini telah dirancang sejak tahun 2013, dimana Direksi PT. Pupuk Kaltim waktu itu antara lain Direktur Teknik dan Pengembangan Bakir Pasaman, dan Direktur Utama nya adalah Aas Asikin Idat, yang saat ini adalah Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company.
Dengan cara yang sungguh ajaib, PT. Pupuk Kaltim telah memperoleh ijin lingkungan dan UKL-UPL nomor :660.1/008/Rekom/BLH/XII/2014, 660.1/009/Rekom/BLH/XII/2014, 660.1/010/Rekom/BLH/XII/2014, 660.1/011/Rekom/BLH/XII/2014, 660.1/012/Rekom/BLH/XII/2014, 660.1/013/Rekom/BLH/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang terkait pembangunan enam pabrik tersebut, dan kemudian ijin tersebut dibatalkan karena terhadap pabrik Pabrik Zwavelzure Amoniac dan Pabrik Alumunium Flouride tidak memperoleh ijin dari Badan Perijinan dan Penanaman Modal Propinsi Kaltim, dan sebagai gantinya dikeluarkan ijin Lingkungan dan UKL-UPL nomor : 423, 424, 425, 426, 427, 428, 429 dan 430 tanggal 26 Desember 2016 yang berlaku untuk pabrik-pabrik Sulfuric Acid, Posphoric Acid, Gypsum Granul dan NPK Chemical.
Pada 17 juli 2013 telah dilakukan perjanjian Kerja sama "Head of Agreement" antara PT. Pupuk Kaltim denganJordan Phosphate Mining Company. Head of Agreement ini di tanda tangani oleh oleh Direktur Utama PT. Pupuk Kaltim Aas Asikin Idat, Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia Holding Company Ir. Arifin Rasrif, dan Amer Al Majali, Chairman Jordan Phosphate Mining Company.
Dalam "Head of Agreement" antara PT. Pupuk Kaltim denganJordan Phosphate Mining Company tersebut antara lain di syaratkan untuk membentuk suatu perusahaan yang akan mewadahi NPK Kluster, sehingga pada tanggal 20 Nopember, 2015, maka dibentuklah Perusahaan dengan nama PT. Kaltim Jordan Abadi.
Setelah mengetahui rencana pembangunan pabrik NPK Kluster tersebut yang sangat dekat dengan lokasi pemukiman warga, maka, warga yang tinggal dilokasi yang berbatasan langsung dengan rencana lokasi pembangunan pabrik kimia NPK Kluster berinisiatif mengirimkan surat kepada PT. Pupuk Kaltim untuk menolak pembangunan pabrik NPK Kluster yang berjarak kurang dari 100 meter ke lokasi pemukiman warga. Surat tertanggal 15 Desember 2014 dikirimkan sebagai protes warga, karena PT. Pupuk Kaltim yang di nahkodai oleh Aas Asikin Idat (Dirut) dan Direktur Teknik dan Pengembangan Bakir Pasaman tidak pernah melakukan sosialisasi secara transparan kepada warga yang lokasi pemukiman nya sangat dekat dengan lokasi pembangunan pabrik kimia NPK Kluster yang akan membawa dampak langsung terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan hidup warga disekitar nya.
Jadi jelas bahwa biang kerok dari persoalan penolakan warga terhadap pembangunan pabrik kimia NPK Kluster ini karena tidak adanya niat baik dari Direksi PT. Pupuk Kaltim, untuk membangun pabrik kimia NPK Kluster dengan mengikuti proses yang benar, hal ini juga bahwa Direksi PT. Pupuk Kaltim telah melakukan kesepakatan internasional dengan pertimbangan yang tidak matang dan irasional, sehingga "patut diduga" Direksi PT. Pupuk Kaltim dengan sengaja merencanakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga disekitar pabrik, yang berimplikasi hukum pidana.
Alasan rasional dugaan Direksi PT. Pupuk Kaltim telah melakukan rencana kejahatan kemanusiaan tersebut dapat diketahui dari hal hal sederhana dan prinsip dalam membangun sebuah pabrik yang memiliki residu limbah berbahaya, karena setiap anggota Direksi pasti paham benar bahwa : jarak ideal lokasi kegiatan industri ke lokasi pemukiman warga adalah 2 kilo meter seperti yang di atur dalamPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IMD/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembagunan Kawasan Industri; pembangunan pabrik baru harus melalui kajian dampak resiko dan Amdal yang dibuat baru, bukan melalui Addendum terhadap amdal yang telah ada; Alasan yang sangat mendasar mengapa perumahan Direksi PT. Pupuk Kaltim tidak dibangun dalam kawasan industri, akan tetapi dibangun berjarak 7,5 kilo meter dari lokasi pabrik, dan mengapa pada umum nya pabrik-pabrik kimia membangun lokasi perumahan pekerja nya minimal 5 kilo meter dari lokasi pabrik, serta keterlibatan masyarakat disekitar lokasi pabrik yang wajib mengetahui seluruh hal yang berhubungan dengan dampak resiko yang di timbulkan apabila pabrik beroperasi, melalui sosialisasi yang transparan.
Seharus nya Board of Director (BOD) PT. Pupuk Kaltim sebagai manusia yang cerdas dan waras mengerti benar bahwa jarak yang demikian dekat dengan lokasi pemukiman warga pasti resiko dampak primer( penurunan kualitas udara, peningkatan debu, peningkatan emisi gas, peningkatan kebisingan, perubahan fisiografi lahan, peningkatan tumbuhan sampah dan penurunan kualitas air tanah)tidak dapat dihindari, kecuali para BOD tersebut bodoh dan berlagak gila untuk membuat kuburan massal bagi warga yang tinggal disekitar lokasi pabrik.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IMD/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembagunan Kawasan Industri, yang di dalamnya diatur mengenai Pertimbangan jarak terhadap permukiman bagi pemilihan lokasi kegiatan industri, pada prinsipnya memiliki tiga tujuan pokok, yaitu: a. memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk mencapai tempat kerja di Kawasan Industri; b. mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar Kawasan Industri; c. mengurangi dampak polutan dan limbah yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. PadaPedoman Teknis Pembagunan Kawasan Industri ini diatur dengan jelas tentang jarak ideal dari permukiman minimal 2 (dua) km dari lokasi kegiatan industri.