Iklan adalah sebuah berita yang mengajak masyarakat untuk tertarik terhadap barang ataupun jasa yang di tawarkan dan berupa bentuk promosi di berbagai media .
Menurut Encyclopaedia Britannica, periklanan adalah teknik dan praktik yang digunakan untuk memperkenalkan produk atau layanan agar mendapatkan perhatian publik dengan tujuan untuk memengaruhi publik.
Para pengiklan selalu bersaing untuk mendapatkan perhatian dari audiens, dengan strategi iklan yang beragam. Iklan alat rumah tangga juga tidak terlepas dari persaingan tersebut.
Para produsen alat rumah tangga selalu berusaha menarik perhatian dari audiens untuk mendapatkan perhatian. Iklan Pompa Air Shimizu adalah salah satunya, Pada dekade 2000-an, iklan Pompa Air Shimizu tidak lagi menampilkan keunggulan atau review produk melainkan menampilkan atau mengeksploitasi tubuh perempuan.
Walaupun sudah di susun etika pariwara Indonesia sebagai pedoman tentang tata karma dan tata cara dalam beriklan. namun pelanggaran tersebut di Indonesia masih sering terjadi seperti. Contoh iklan yang melanggar ( EPI ) salah satunya adalah iklan TV " Pompa Air Shimizu" . Pada tanggal 12 juni 2012 pukul 07:45 wib di stasiun TV RCTI. Menayangkan adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada secara berulang ulang.
Hal tersebut merepresentasikan sensualitas dari citra perempuan. Kesimpulan lainnya yaitu: Pertama, perempuan terlihat sebagai obyek pemuas seks kaum pria. Terlihat dari busana yang digunakan model iklan tersebut. Kedua, penggunaan wanita sebagai media sensualitas iklan yang terdapat dalam iklan "New Era Boots" termasuk dalam salah satu budaya kapitalisme yang terdapat di dalam media. Ketiga, Figur perempuan cenderung dianggap sebagai sub-ordinat laki-laki, yaitu berupa 'pelengkap' dalam iklan. Perempuan menjadi bagian tertindas dalam labirin iklan, serta menjadi korban konsumerisme yang menguntungkan segelintir pihak. Keempat, Mengenai tanda-tanda tersembunyi di dalam.
Jenis pelanggaran ini di kategorikan sebagai pelanggaran atas larangan adegan seksual, ketentuan siaran iklan,perlindungan anak dan norma kesusilaan dan kesopanan.
Hal ini telah di jelaskan dalam pelanggaran pasal 36 ayat 5 undang undang nomor 32 tahun 2002 yang berbunyi" isi siaran di larang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. "
Bisa dilihat pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran ( P3SP ) yang telah di terbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan dalam pasal 18 peraturan komisi penyiaran Indonesia no 02/P/KPI/03/2012 tentang standar program siaran, yaitu : " Dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian tubuh tertentu.
Di Tulis Oleh Rahmiyanti Barani,
Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam,