Lihat ke Halaman Asli

Rahmi Hafizah

Seorang ibu yang memiliki 2 anak

Nasib Karyawan Rendahan, Beribadah Saja Dilarang

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miris ketika bekerja tapi hak kita  untuk beribadah saja tidak diberikan. Contohnya saja, dibeberapa kantor yang  saya pernah bergabung didalamnya termasuk dikantor yang sekarang, para CS (cleaning Services) terutama para pekerja wanitanya, tidak dibolehkan untuk berjilbab. Saya tahu mereka berjilbab karena selain dari cerita mereka sendiri serta saat pulang kerja mereka memakai baju bebas dan mengenakan jilbab.

Belum lagi mereka jika ketahuan sholat dhuha mereka ditegur oleh pengawas mereka. Padahal pengawas mereka muslim, dan dengan enaknya pengawas itu berkata “ saya tahu sholat dhuha itu mendatangkan rejeki, tapi jika dengan sholat dhuha itu kamu dipecat yang ada rejeki kamu putus” Hmm, sedih banget rasanya ketika saya mendengar curhatan mereka yang hanya ingin menemui Tuhannya tapi dilarang. Padahal perusahan tidak berhak memberhentikan karyawan karena karyawan menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; seperti tertera pada :

Pasal 153 UU.13/2003 (1. c) untuk lebih jelas dapat dibaca peraturan lengkapnya dibawah ini

Pasal 153 UU.13/2003 (http://kisikisiketenagakerjaan.blogspot.com/ )

(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

a. pekerja / buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. pekerja / buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang berlaku;

c. pekerja / buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. pekerja / buruh menikah;

e. pekerja / buruh perempuan hamil, melahirkan, keguguran kandungan, atau menyusui bayinya;

f. pekerja / buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja / buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;

g. pekerja / buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja / serikat buruh, pekerja / buruh melakukan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh di luar jam kerja, atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

h. pekerja / buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

j. pekerja / buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja / buruh yang bersangkutan.

Jika dilihat dari peraturan tersebut tidak ada alasan perusahaan untuk melarang karyawannya untuk beribadah apa lagi sampai memberhentikan karyawannya.

Entah mengapa sejak dulu dimanapun saya bekerja saya sering ngobrol dengan mereka saat ditoilet maupun dimushola ketika sholat khususnya saat dhuha. Saya senang mendengarkan curhat mereka dari mulai curhat tentang gaji, rumah tangga, larangan berjilbab sampai keinginan untuk memiliki anak.

Mereka yang masuk sejak pukul 6 pagi sampai pukul 5 sore itu sudah termasuk lembur sekitar 2 jam, dengan gaji setelah lembur dan harian sekitar 1.5 jtan. Mungkin dengan gaji segitu tidak cukup bagi kita yang terbiasa bergaji besar, lain dengan mereka yang dengan gaji segitu harus kepotong, transport, makan, dan kebutuhan sehari-hari mereka termasuk untuk bayar kost (bagi yang kost), membantu keuangan suami dan kebutuhan lainnya, tapi mereka tetap menjalani pekerjaan mereka dengan ikhlas dan tetap selalu bersyukur.

Maka dari itu sekali lagi sungguh miris jika mereka yang bergaji segitu tapi untuk beribadah saja (walaupun sunnah, dhuha contohnya) masih dilarang, padahal hanya menghabiskan waktu paling 10 menit, belum lagi pengorbanan mereka untuk melepas jilbab saat bekerja. Ah, aku hanya bisa berdoa semoga Tuhan, selalu memberi kalian “kecukupan” serta rizki yang tidak akan kalian duga-duga diluar dari gaji yang kalian terima, apakah itu berupa anak (bagi yang menginginkan anak), jodoh (bagi yang belum menikah), serta kesehatan lahir batin agar kalian bisa terus bekerja dengan keikhlasan dan kesabaran yang kalian miliki dan semoga kelak Tuhan memberi rizki yang berkah, halal dan semoga melimpah. Amin

*Sekedar coretan dipagi hari, setelah mendengar curhat yang sangat membuat sedih tapi hanya doa untuk mereka bisa kulakukan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline