Lihat ke Halaman Asli

Rahmayanti

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam "45" Bekasi

Dampak yang Ditimbulkan Terkait Pandemi Covid-19 untuk Para Mahasiswa

Diperbarui: 2 Juli 2020   23:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Pandemi Covid 19 yang melanda beberapa negara diseluruh dunia tentunya memberikan dampak bagi sektor kehidupan masyarakat, Khususnya di Indonesia pada tanggal 02 Juli 2020 telah mencapai 59.394 kasus, tentunya memberikan dampak negatif bagi faktor perekonomian dan tentu saja pada faktor pendidikan pun sangat berpengaruh.

Dengan adanya pandemi ini semua aktivitas masyarakat mengalami perubahan, demikian dalam kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan dirumah saja melalui sistem daring. Hal ini dilakukan guna mencegah dan menghindari penyebaran Virus Covid 19. 

Namun dalam proses pembelajaran melalui sistem daring ini tidak sepenuhnya disambut baik oleh para mahasiswa,banyak mahasiswa yang mengeluhkan sistem ini karena dinilai kurang efektif dan efisien, karena tidak semua matakuliah dapat dengan mudah dilakukan secara daring, ada hal-hal yang lebih baik dilakukan melalui tatap muka demi menunjang pemahaman terkait materi yang diberikan oleh dosen.

Belum lagi lambatnya jaringan internet yang menjadi kendala selama wabah Covid 19, Apalagi untuk daerah yang minim akan akses jaringan telekomunikasi itu sangat menyulitkan.

Selain itu dampak yang ditimbulkan akibat pademi ini untuk para mahasiswa adalah kondisi studi, deadline tugas kuliah yang menumpuk sehingga menyebabkan kecemasan, belum lagi fasilitas yang tidak memadai seperti handphone yang lemot akibat terlalu banyak menginstal aplikasi guna menunjang proses pembelajaran, Hal ini menjadi faktor utama yang harus diperhatikan dalam menerapkan sistem daring.

Dalam hal ini mahasiswa berharap agar dapat kembali melakukan aktivitas belajar secara offline dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dibuat oleh kementerian kesehatan berdasarkan keputusan Menteri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid 19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline