Peranan teknologi dan Industri di dalam olahraga memang sangat penting seiring dengan berjalannya waktu. Teknologi olahraga terntu saja memiliki peran penting dalam olahraga seperti mempermudah pekerjaan wasit maupun memberikan kenyamanan kepada para atlet tersebut.
Dengan adanya teknologi yang baik, maka prestasi juga akan meningkat. Dalam olahraga prestasi teknologi sangat membantu berjalannya pertandingan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara wasit dengan atlet seperti teknologi VAR (Video Assisten Refferee) yang sudah banyak digunakan di pertandingan sepak bola.
Selain menguntungkan bagi atlet dan wasit, teknologi dan industri dalam olahraga juga sangat menguntungkan bagi para penonton. Dengan perkembangan teknologi kita dapat menyaksikan pertandingan olahraga dimana saja dan kapan saja tidak harus dating langsung ke Stadion atau tempat olahraga dilaksanakan. Dan masih banyak juga manfaat teknologi dalam olahraga lainnya seperti pembelian tiket, promosi dan lain-lain.
Di Indonesia perkembangan teknologi dan industri olahraga sudah cukup berkembang dari beberapa tahun kebelakang walaupun tidak sesignifikan negara-negara di Eropa. Industry olahraga di Indonesia yang sangat berkembang yaitu media siaran oahraga yang sangat meningkat terutama pada cabang olahraga sepak bola dan bulu tangkis.
Sekarang sudah banyak media yang tersedia untuk menyaksikan siara tersebuta kapan saja dan dimana saja, baik itu secara gratis maupun berbayar.
Teknologi dan Industri olahraga di Indonesia sedang gencar dikembangkan oleh pemerintah, seperti pada HAORNAS tahun 2020 yang mengankan tema "Sport Science, Sport Tourism, Sport Industry", pemerintah salah satunya ingin mengembangkan industry olahraga di Indonesia. Industry olahraga diharapkan dapat berkembang dengan baik sehingga dapat menopang perokonomian Indinesia.
Di Indonesia industry olahraga memiliki masa depan yang cerah, terutama dalam bidang industry yang sudah memiliki paying hukum. Industry olahraga merupakan implementasi dari UU No. 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional.
Dan lebih lanjut dijelaskan pada peraturan menteri pemuda dan olahraga republic Indonesia nomor 10 tahun 2015 tentang pembinaan danpengembangan industry olahraga. Menurut aturan tersebut industry olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang maupun jasa.
Selain industry olahraga, teknologi olahraga juga memiliki paying hukum di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolaragaan Nasional (UUSKN) Bab XIII pasal 74 telah mengamanatkan bahwa Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Keolahragaan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melakukan pengembangan Iptek secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional; (3) Pengembangan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi Iptek keolahragaan; (4) Hasil pengembangan Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan olahraga...".
Kemudian pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pembinaan Keolahragaan Nasional Bab IX pasal 72 mengenai Iptek Keolahragaan juga dipertegas bahwa "Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan secara terencana dan berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional."