Lihat ke Halaman Asli

Rahmatulloh

Serikat Buruh Perikanan Indonesia

Inilah Hak Awak Kapal Perikanan

Diperbarui: 13 Agustus 2024   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber Hary Barutu Kapal Fu Yuan Yu

Hak awak kapal perikanan cukup luas dan dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum, hak-hak tersebut meliputi:

  Kesejahteraan: Gaji, jam kerja dan istirahat yang layak, jaminan sosial, akomodasi, makanan, dan fasilitas kesehatan.

  Perlindungan: Terhindar dari perlakuan tidak manusiawi seperti kerja paksa, kekerasan, dan eksploitasi.

  Pengembangan diri: Kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan karier.

  Perwakilan: Hak untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi.

Secara lebih detail, beberapa hak awak kapal perikanan antara lain:

  Hak atas kontrak kerja: Setiap awak kapal berhak mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan tertulis.

  Hak atas upah yang layak: Upah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dibayarkan secara tepat waktu.

  Hak atas istirahat yang cukup: Awak kapal berhak mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan fisik dan mental.

  Hak atas kondisi kerja yang aman: Pemilik kapal wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai dan memastikan kondisi kerja yang aman.

  Hak atas perawatan kesehatan: Awak kapal berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak jika sakit atau cedera.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline