Lihat ke Halaman Asli

Rahmatulloh

Serikat Buruh Perikanan Indonesia

Perbudakan Awak Kapal Perikanan

Diperbarui: 31 Juli 2024   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbudakan Dalam Dunia Perikanan.

Perbudakan Modern Terhadap ABK Perikanan

Perbudakan modern di sektor perikanan, khususnya terhadap anak buah kapal (ABK), merupakan masalah serius yang masih terjadi hingga kini. Praktik ini melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia.

Ciri-ciri Perbudakan Modern di Sektor Perikanan:

 Pekerjaan Paksa: ABK dipaksa bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, tanpa upah yang layak, atau bahkan tanpa upah sama sekali.

 Penganiayaan: ABK sering mengalami kekerasan fisik dan verbal, penyiksaan, serta ancaman.

 Pembatasan Kebebasan: Gerakan ABK dibatasi, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan kapal atau menghubungi keluarga.

 Penipuan: ABK seringkali ditipu mengenai kondisi kerja dan gaji yang akan mereka terima.

 Utang Bonded: ABK terjebak dalam sistem utang yang sulit dilunasi, sehingga mereka terus bekerja untuk membayar utang tersebut.

Dampak Perbudakan Modern:

 Kematian: Banyak ABK yang meninggal dunia akibat kelelahan, penyakit, atau kekerasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline