Di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR, dan KPU telah bersepakat untuk tetap melanjutkan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Sebanyak 270 Kabupaten/Kota dan Provinsi yang akan ikut pilkada serentak nantinya.
Sebenarnya, Pilkada serentak ini telah ditunda pelaksanaannya yang seharusnya dilaksanakan bulan september lalu namun ditunda ke bulan desember karena alasan wabah Covid-19 yang masih merebak luas di masyarakat.
Alasan Pilkada Dilanjutkan
Setidaknya ada 4 alasan tetap dilaksankannnya pilkada serentak ini:
Melaksakan Undang-Undang, karena sempat ditunda dan adanya Pandemi Covid-19 maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum melaksanakan pilkada serentak tersebut.
Tidak ada yang bisa memastikan kapan berakhirnya Pandemi Covid-19, maka dari itu pemerintah tetap melaksanakan pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hak Konstitusional, masyarakat mempunyai hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, karena setiap lima tahun sekali harus ada pergantian kepemimpinan.
Legitimasi Kepemimpinan, jika pilkada serentak ini ditunda, maka otomatis yang menjadi kepala daerah adalah pelaksana tugas (Plt). Sedangkan wewenang Plt dengan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat sangat berbeda. Plt wewenangnya terbatas diantaranya tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat substansial, apalagi soal anggaran, sedangkan Pandemi Covid-19 perlu penanganan yang serius.
Ketika ditelisik lebih mendalam alasan mengapa pemerintah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini memang sangat tepat.
Karena ada beberapa hal yang memang ketika tidak dilaksanakan akan sangat merugikan, terutama ketidakpastian kapan berakhirnya Pandemi Covid-19 sedangkan tahun depan banyak kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya.
Alasan Pilkada Ditunda