Lihat ke Halaman Asli

Rahmatullah Syabir

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

Polemik Dunia Pendidikan di Tengah Covid-19

Diperbarui: 8 Oktober 2020   18:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sevima.com

Selama Pandemi Covid-19 sejak di umumkannya 2 orang yang positif oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020 di Istana Negara sampa hari ini telah menimbulkan berbagai macam masalah di berbagai lini kehidupan terutama dalam bidang pendidikan.

Dengan adanya Work From Home (WFH) atau dalam intruksi pemerintah pusat dianjurkan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah yang di mana segala sesuatunya yang sebelum adanya Covid-19 dilakukan secara luring atau offline, maka dengan adanya Pandemi ini mengharuskan untuk serba daring atau online.

Begitupun dalam dunia pendidikan, baik sekolah dasar maupun menengah dan perguruan tinggi diharuskan untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama adanya pandemi Covid-19.

Landasan hukum yang digunakan untuk PJJ pada perguruan tinggi adalah Permendikbud Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh.

Sedangkan untuk sekolah dasar dan menengah adalah Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selama diberlakukannya PJJ ini, banyak masalah-masalah baru yang muncul. Banyak ketimpangan pendidikan yang terjadi, di mana setiap murid mau tidak mau minimal mereka harus memiliki gadget untuk akses pembelajaran. Sedangkan,  tidak semua anak-anak memilikinya. Dan yang terjadi di lapangan, seringkali dalam satu keluarga cuman memiliki satu gadget untuk mereka pakai bersama alias ganti-gantian.

Begitupun dengan pelajar yang sudah memiliki gadget pribadi, mereka diharuskan untuk membeli kuota internet. Tapi banyak yang terjadi adalah ketidakmampuan orang tuanya untuk membelikan kuota tersebut, karena dampak dari pandemi ini juga dari segi ekonomi.

Dan ketika sudah memiliki gadget beserta kuota internetnya, malahan proses belajarnya yang sangat tidak efektif yang hasilnya memperburuk pendidikan itu sendiri. 

Misalnya, tidak kreatifnya pendidik dalam mengajar secara daring yang akhirnya guru cuman memberikan tugas kepada siswanya untuk dikerjakan, itu hanya satu guru, bagaimana dengan guru yang lain yang metode mengajarnya sama, tugas dan tugas.

Sehingga orang tua juga harus dituntut untuk mengajarkan anaknya di rumah selama era Pandemi Covid-19. Mereka juga harus memiliki rasa sabar dan ikhlas selama menjadi guru bagi anaknya di rumah.

Tetapi ada juga kejadian dimana ibu membunuh anaknya sendiri yang masih kelas satu sekolah dasar di kota Tangerang akibat anaknya yang susah untuk diajar saat belajar online.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline