Pendahuluan
Sejarah awal munculnya alat pembayaran adalah dengan sistem barter (tukar menukar), baik berupa barang barang maupun barang jasa atau sebaliknya. Namun demikian sejalan berjalannya waktu, system barter memiliki banyak kelemahan yaitu masih belum ada kepastian mengenai standar dalam barter, untuk itu perlu ditetapkan dan diperkirakan nilai tukar dengan membuat satuan nilai tukar yang disebut uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang digunakan masyarakat, terutama transaksi dalam jumlah kecil.
Namun berjalannya waktu saat ini penggunaan uang masih memiliki kendala dalam efisiensi waktu dan resiko membawa uang dalam jumlah besar. pembawa uang berisiko tinggi dari tindakan orang jahat, seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang sehingga penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran mulai berkurang. Kini beralih ke system pembayaran non tunai. Diantaranya adalah kartu kredit.
Kartu kredit adalah alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai yang dapat digunakan konsumen untuk ditukar dengan barang dan jasa di tempat yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Kartu kredit dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan alat pembayaran lainnya, sehingga lebih dikenal di masyarakat.
Perkembangan pesat penggunaan kartu kredit disebabkan oleh semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan pengambilan tunai mengingat kepraktisan, kenyamanan, dan keamanan yang diciptakannya.
Seiring dengan perkembangan zaman, instrumen pembayaran terus berkembang dari berbasis tunai menjadi instrumen pembayaran berbasis non tunai, yaitu pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai seperti cek, bilyet giro dan kartu debit atau kredit. Kartu kredit dapat diartikan sebagai transaksi modern dalam perekonomian yang tidak menggunakan uang tunai. Kartu kredit adalah alat pembayaran melalui jasa bank atau perusahaan pembiayaan dalam transaksi jual beli barang atau jasa, atau alat untuk menarik uang tunai dari bank dan perusahaan pembiayaan.(Sosiologi et al., 2020)
Bahan dan Metode Penelitian
Adapun metode penelitian ini adalah kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori teori yang relevan dengan masalah – masalah penelitian. Adapun masalah pada penelitian ini adalah untuk mengetahui “ Seberapa kuat dorongan Maslahah dalam penggunaan kartu kredit Syariah”. Pada bagian ini dilakukan pengkajian mengenai konsep dan teori yang digunakan berdasarkan literatur yang tersedia, terutama dari artikel-artikel yang dipublikasikan dalam berbagai jurnal ilmiah.
Kajian pustaka berfungsi untuk membangun konsep atau teori yang menjadi dasar studi dalam penelitian. Kajian pustaka atau studi pustaka merupakan kegiatan yang diwajibkan dalam penelitian, khususnya penelitian akademik yang tujuan utamanya adalah mengembangkan aspek teoritis maupun aspek manfaat praktis. Sehingga dengan menggunakan metode penelitian ini penulis dapat dengan mudah menyelesaikan masalah yang hendak diteliti.
Tinjauan Pustaka
Kartu kredit Syariah dan perkembangannya di Indonesia