Lihat ke Halaman Asli

Rahmat Setiadi

Karyawan swasta yang suka nulis dan nonton film

Siskamling Meredam Kriminalitas

Diperbarui: 9 Januari 2023   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengurus RT 52 Perum Centralpark Cikarang (Dok Pribadi)

Berdasarkan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan ( Perkapolri 23/2007 ) pasal 1 angka 6, Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Saat ini siskamling dengan melibatkan seluruh warga suatu lingkungan kian hilang. Yang makin tampak di banyak tempat adalah adanya tenaga keamanan yang disebut satuan pengamanan dengan sebutan satpam/security, linmas, hansip dan lainnya. Padahal Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:

1. Salah satu usaha menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan tempat tinggal.

2. Terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ). Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.

Kolase Rapat warga (Dok Pribadi)

Adapun fungsi siskamling adalah sebagai sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya. Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan melakukan tindakan:

Pre-emptif, yaitu upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen ( faktor yang mengemuka hingga menyebabkan kasus ), dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya.

Preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Kita ketahui pemberitaan media tentang kejahatan dalam skala besar maupun kecil cenderung meningkat. Terlebih pelakunya tidak hanya orang dewasa namun juga remaja dan anak-anak. Kenakalan anak dan remaja sekarang sudah masuk dalam dunia kriminalitas. Geng motor, pengguna narkoba, tawuran, perkelahian, anak hilang, maling, adalah beberapa contoh bentuk kejahatan yang kerap terjadi di pemukiman penduduk.

Tidak ada salahnya dengan pengadaan tenaga keamanan, namun demikian era modern sekarang ini sudah semakin kritis, individualisme kian menjadi pilihan bagi sebagian besar orang tidak hanya di perkotaan. Sensitivitas sosial semakin menipis, kebersamaan seolah menjadi kegiatan formalitas tahunan dengan dalih kesibukan pribadi masing-masing. Kehidupan bermasyarakat berjalan tanpa arah dan kendali dari warganya sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline