Lihat ke Halaman Asli

Rahmat Setiadi

Karyawan swasta yang suka nulis dan nonton film

ANRI Sumber Sejarah

Diperbarui: 9 Desember 2022   20:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Arsip Nasional Republik Indonesia

Masih ingat instansi pemerintah mana saja yang mengalami musibah kebakaran? Pertanyaan itu muncul dari seorang tukang ojek pangkalan. Kaget, tidak! Dia memiliki banyak waktu dalam menunggu pelanggannya untuk memainkan mesin telusur. Dan pembicaraan kelas pengamat pemangku jabatan negara sudah menjadi konsumsi publik hingga timbul istilah kalau sekarang ini banyak pengamat ipoleksosbud di pos ronda, di pinggir jalan, di warung-warung.

Dulu, ketua RT menjadi ujung tombak dalam kepengurusan admistrasi kependudukan. Dulu, warga bersungut-sungut  antri dan melewati banyak meja/loket pelayanan publik dengan tarif recehan. Dulu, hal-hal yang mempertegas adanya berbelit-belit untuk sebuah urusan yang sudah menjadi hak warga negara dianggap sebagai kewajaran. Dulu, Aparatur sipil sebagai abdi negara menjadi raja-raja kecil yang memungut upeti.

 Pintu masuk berkas kependudukan begitu banyak. Brangkas yang memiliki satu kunci enggan memeriksa berkas yang masuk kecuali dengan pelumas. Surat kependudukan memang anda terima tapi belum tentu sah! Nomor KTP dan KK anda beda, sertifikat tanah anda belum tentu bukti kepemilikan obyek tanah, bukti pembayaran pajak anda tidak masuk dalam daftar pemasukan negara. Apa-apa yang seharusnya menjadi berkas negara, negara tidak memilikinya. Dari sini awal mula benih merit tumbuh.

 Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. ( Meritopedia.co.id )

Sebagai penjabaran agenda Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan salah satu output penting dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Hadirnya UU ASN membuat manajemen kepegawaian di Indonesia berubah secara signifikan. Mulai dari seleksi CPNS hingga pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diawasi dengan ketat dan pelaksanaanya dilakukan berdasarkan sistem merit. Terkait fungsi pengawasan tersebut, lahirlah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga non struktural yang bebas dari intervensi politik.

Berdasarkan pasal 25 UU ASN, KASN memiliki kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. Bagaimana perkembangannya? Sepengetahuan saya masih main kucing-kucingan, atau bisa juga dengan menyebutnya eufemisme.

 Terus terang saya baru pertama kali mengunjungi situs Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan membaca dua berita terbarunya. Berita pertama, ANRI meraih Kategori Baik Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Ajang Anugerah Meritokrasi yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022. Penerima penghargaan terwakili oleh Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani.

Berita kedua, Direktorat Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Ekspose Guide Arsip Penanganan Pandemi Covid-19 ( 06/12/22 ). Dalam kesempatan itu Direktur Pengolahan ANRI, Wiwi Diana Sari menjelaskan dalam waktu dua tahun ini banyak hal-hal, peristiwa, kegiatan yang terjadi yang harus direkam dalam sebuah arsip dan harus diselamatkan. Nantinya akan menjadi sebuah informasi, pengetahuan, hal yang akan dijadikan referensi dalam membuat kebijakan bagi pemerintah maupun non pemerintah.

KASN menggelar Anugerah Meritokrasi untuk mengapresiasi instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit dengan baik dan sangat baik. Dan pada tahun 2022 ini, KASN menetapkan 30 Instansi Pemerintah dengan Kategori Sangat Baik dan 144 Instansi Pemerintah Kategori Baik.  ( anri.co.id )

 Menurut Ketua KASN, Agus Pramusinto, keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori baik dan sangat baik merupakan buah kerja keras dan komitmen seluruh jajaran di instansi pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN. Dalam situs anri ini banyak data yang bisa diunduh dan dijadikan argumen. Tidak seperti situs resmi pemerintah lainnya, bacaan di ANRI ini mudah dipahami sebagaimana kita membaca bacaan non-fiksi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline