Latar Belakang
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di biosfer, litosfer, hidrosfer dan atmosfir yang dapat diambil manfaatnya oleh manusia. Sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi negara, namun juga memiliki fungsi ekologis yang penting bagi kehidupan. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara optimal dan lestari, yaitu tidak menghabiskan sumber daya alam dalam sekali waktu melainkan harus digunakan dengan bijak agar bisa diturunkan ke generasi selanjutnya dalam kondisi yang masih baik.
Namun, kenyataannya banyak kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang dilakukan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Ekstraksi sumber daya alam adalah proses pengambilan atau penarikan sumber daya alam dari tempat asalnya. Beberapa contoh kegiatan ekstraksi sumber daya alam adalah pertambangan, penggundulan hutan, penangkapan ikan, dan pengeboran minyak. Kegiatan-kegiatan ini sering menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, tanah dan udara, erosi tanah, hilangnya habitat flora dan fauna, perubahan iklim, dan konflik sosial.
Dampak negatif ekstraksi sumber daya alam tidak hanya dirasakan oleh lingkungan hidup, tetapi juga oleh masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. Mereka sering mengalami kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan akibat kegiatan ekstraksi sumber daya alam. Mereka juga sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kegiatan ekstraksi sumber daya alam.
Pertambangan
Pertambangan adalah kegiatan pengambilan mineral atau bahan galian dari dalam bumi. Pertambangan merupakan salah satu sektor utama perekonomian Indonesia yang menyumbang sekitar 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Namun, pertambangan juga menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan sosial yang serius. Beberapa masalah lingkungan yang terkait dengan pertambangan adalah:
- Pencemaran air. Kegiatan pertambangan menghasilkan limbah cair yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, sianida, asam sulfat, dan logam berat. Limbah cair ini dapat mencemari sungai, danau, laut, dan air tanah di sekitar lokasi pertambangan. Pencemaran air dapat mengganggu keseimbangan ekosistem air, membunuh ikan dan makhluk hidup lainnya, serta membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi air atau ikan tercemar.
- Pencemaran udara. Kegiatan pertambangan menghasilkan debu dan gas buang yang dapat mencemari udara di sekitar lokasi pertambangan. Debu dapat menimbulkan penyakit pernapasan, seperti asma, bronkitis, dan silikosis. Gas buang dapat menyebabkan pemanasan global, perubahan iklim, hujan asam, dan kerusakan lapisan ozon.
- Pencemaran tanah. Kegiatan pertambangan mengubah struktur dan komposisi tanah di sekitar lokasi pertambangan. Tanah menjadi kurang subur, lebih asam, lebih garam, lebih berat logam, dan lebih mudah tererosi. Pencemaran tanah dapat mengurangi produktivitas tanah, menghambat pertumbuhan tanaman, dan merusak habitat flora dan fauna.
- Hilangnya keanekaragaman hayati. Kegiatan pertambangan menghancurkan habitat flora dan fauna yang hidup di sekitar lokasi pertambangan. Banyak spesies yang terancam punah atau hilang akibat kehilangan habitat, perburuan, dan perdagangan ilegal. Hilangnya keanekaragaman hayati dapat mengurangi fungsi ekologis, estetika, dan nilai ekonomi dari lingkungan hidup.
Beberapa masalah sosial yang terkait dengan pertambangan adalah:
- Konflik lahan. Kegiatan pertambangan sering bertentangan dengan kepentingan masyarakat setempat yang memiliki hak atas lahan yang menjadi lokasi pertambangan. Masyarakat setempat sering tidak dilibatkan dalam proses perizinan, pengambilan keputusan, dan pembagian manfaat dari kegiatan pertambangan. Mereka juga sering tidak mendapatkan kompensasi yang adil atas kerugian yang mereka alami akibat kegiatan pertambangan. Konflik lahan dapat berujung pada tindakan kekerasan, baik dari pihak perusahaan, aparat keamanan, maupun masyarakat setempat.
- Pelanggaran hak asasi manusia. Kegiatan pertambangan sering melanggar hak asasi manusia dari masyarakat setempat, terutama hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas informasi dan partisipasi, hak atas kesehatan dan keselamatan, hak atas pendidikan dan pekerjaan, dan hak atas budaya dan identitas. Pelanggaran hak asasi manusia dapat berupa intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, diskriminasi, eksploitasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
- Kemiskinan dan ketimpangan. Kegiatan pertambangan sering tidak memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat setempat. Sebagian besar pendapatan dari kegiatan pertambangan mengalir ke pihak perusahaan, pemerintah pusat, dan elit lokal. Masyarakat setempat hanya mendapatkan sebagian kecil atau bahkan tidak sama sekali. Kegiatan pertambangan juga sering mengurangi sumber penghidupan masyarakat setempat, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. Akibatnya, masyarakat setempat menjadi lebih miskin dan tertinggal dari daerah lain.
Penggundulan Hutan
Penggundulan hutan adalah kegiatan penghilangan atau pengurangan tutupan hutan secara permanen atau sementara. Penggundulan hutan merupakan salah satu ancaman terbesar bagi lingkungan hidup Indonesia yang memiliki hutan tropis terluas di dunia. Namun, penggundulan hutan juga menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan sosial yang serius. Beberapa masalah lingkungan yang terkait dengan penggundulan hutan adalah:
- Perubahan iklim. Kegiatan penggundulan hutan mengurangi kemampuan hutan untuk menyerap karbon dioksida (CO2) dari udara dan melepaskan oksigen (O2) ke udara. CO2 adalah salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim. Selain itu, kegiatan penggundulan hutan juga menghasilkan emisi CO2 akibat pembakaran biomassa hutan. Perubahan iklim dapat menyebabkan bencana alam, seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, angin topan, dan gelombang panas.
- Hilangnya keanekaragaman hayati. Kegiatan penggundulan hutan menghancurkan habitat flora dan fauna yang hidup di hutan. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, dengan sekitar 10% dari spesies tumbuhan, 12% dari spesies mamalia, 16% dari spesies reptil dan amfibi, dan 17% dari spesies burung di dunia. Banyak spesies yang terancam punah atau hilang akibat penggundulan hutan, seperti orang utan, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, dan burung cendrawasih.
- Erosi tanah dan banjir. Kegiatan penggundulan hutan menghilangkan fungsi hutan sebagai penahan erosi tanah dan banjir. Hutan dapat menstabilkan struktur tanah dengan akar-akarnya, menyerap air hujan dengan daun-daunnya, dan menyimpan air di dalam tanah dengan humusnya. Tanpa hutan, tanah menjadi lebih mudah terkikis oleh air atau angin, sehingga mengurangi kesuburan tanah dan meningkatkan risiko longsor. Air hujan juga menjadi lebih cepat mengalir ke permukaan tanah, sehingga menyebabkan banjir di daerah hilir.
- Konflik sosial. Kegiatan penggundulan hutan sering menimbulkan konflik sosial antara pihak-pihak yang terlibat atau terdampak oleh kegiatan tersebut. Pihak-pihak tersebut antara lain adalah perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan penggundulan hutan, pemerintah yang memberikan izin atau regulasi terkait kegiatan tersebut, masyarakat setempat yang memiliki hak ulayat atau ketergantungan terhadap hutan, masyarakat adat yang memiliki nilai-nilai budaya terkait hutan, organisasi-organisasi non-pemerintah yang melakukan advokasi atau konservasi terhadap hutan, dan masyarakat luas yang merasakan dampak dari kegiatan tersebut. Konflik sosial dapat berupa protes, demonstrasi, tuntutan, negosiasi, mediasi, arbitrase, litigasi, atau bahkan kekerasan fisik.
Kesimpulan