Lihat ke Halaman Asli

Rahmat Owu

Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Kontrasnya Kehidupan dan Gaji Sang Pengadil di Indonesia

Diperbarui: 4 Oktober 2024   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumbet Foto : Pribadi

Oleh : Rahmat Owu.,S.H

Hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah. Pengertian Hakim secara etimologi hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hakim sendiri Jika dalam bahasa Arab hakima yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah. Bahasa Inggris menyebut hakim dengan judge. Sementara dalam bahasa Belanda, hakim disebut sebagai rechter.

Menurut JCT Simorangkir dkk dalam buku Kamus Hukum (1983), Hakim adalah petugas pengadilan yang mengadili perkara.

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) memberikan batasan siapa yang dimaksud dengan hakim.

Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen (2014) mengatakan, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sementara dalam perkara pidana, merujuk Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Lebih lanjut, mengadili merupakan serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana.Tindakan Hakim tersebut dilakukan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan.

Hakim mungkin merupakan salah satu pekerjaan yang sangat berat, tidak saja berat, profesi Hakim sendiri mempunyai banyak resiko tersendiri, terkhususnya hakim-hakim pada tingkat (Judex Facti), atau dalam hal ini Hakim-Hakim di daerah. 

Pekerjaan sebagai Hakim memang merupakan salah satu pekerjaan yang gajinya lumayan tinggi di Indonesia, kendati demikian apakah semua Hakim sejahtera dari tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan sampai yang terbawah yakni Pengadilan Negeri, hal ini menjadi sebuah masalah bahwa betapa kontrasnya gaji, sang pengadil di tingkat terbawah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline