Lihat ke Halaman Asli

Rektor Universitas Tadulako Resmi Dilaporkan Ke KPK

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palu 16 September 2014. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara ( LPPN ) RI telah resmi melaporkan Rektor Untad, Prof Dr Ir Muhammad Basir SE MS ke KPK atas dugaan Korupsi dana POTMA ( Persatuan Orang Tua Mahasiswa ) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesahatan Universitas Tadulako.

Isi perihal laporan tersebut adalah dugaan korupsi yang terjadi atas dana sumbangan wajib ( pungutan ) POTMA prodi kedokteran Fakultas Kedokteran Dan Ilmu Kesehatan ( FKIK ) Universitas Tadulako Palu Sulawesi Tengah tahun 2011-2014 sebesar 40 Miliar, dengan nomor agenda laporan 2014-09-000022 dengan nomor informasi 71750.

Ketua tim investigasi LPPN RI ( TIM 7 ), Ikbal borman  saat memberikan keterangannya pada awak media saat konfrensi pers mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan LPPN RI SULTENG ini merupakan komitmen kelembagaan yang menginginkan lembaga pendidikan bebas dari kasus korupsi khususnya lembaga pendidikan di SULTENG. " Mau jadi apa generasi kita selanjutnya kalau virus korupsi sudah masuk sampai di lembaga pendidikan, apalagi lembaga pendidikan negeri sekelas UNTAD yang seharusnya menjadi garda terdepan pencetak generasi bangsa yang bermental anti korupsi ", jelas ikbal.

Atas laporan  ini, LPPNRI sangat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai lembaga yang kredibel dalam upaya pemberantasan korupsi segera menindak lanjuti laporan kami, karena kami pastikan laporan kami ini dilengkapi dengan bukti hukum kuat yang dapat menjadi dasar KPK untuk segera menindak lanjuti laporan kami. "Saya berharap KPK dapat menunjukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi didunia pendidikan, apalagi jumlah dana yang diduga kuat disalahgunakan ini cukup besar yaitu 40 Miliar,ditambah lagi selama ini opini yang terbangun di Sulawesi Tengah ini bahwa Rektor UNTAD sebagai pihak terlapor begitu sangat sulit disentuh hukum, seperti SOEHATOnya SULTENG katanya, ini saatnya KPK menunjukan komitmennya, ini institusi pendidikan loh, harusnya bebas dari kasus korupsi." tutup ikbal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline