Lihat ke Halaman Asli

Rahmat Iskandar

Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas

Pokok Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

Diperbarui: 5 Juli 2021   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, dimana Peraturan LKPP ini mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Peraturan ini merupakan penjelasan tentang Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Latar Belakang

  • Tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
  • Memperluas kesempatan berusaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Meningkatkan partisipasi usaha mikro dan usaha kecil

Isi Peraturan

  • Mengakomodir perubahan dalam Perpres 12 Tahun 2021
  • Mengakomodir PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia dan aturan pelaksanaannya 
  • Mengakomodir PermenPUPR No. 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia beserta perubahannya.

Pokok Perubahan

  • Struktur Peraturan
  • Pengadaan mendahului RKA K/L/PD
  • Jadwal Pemilihan
  • Metode Evaluasi Penawaran
  • Persyaratan Kualifikasi
  • Pembuktian Kualifikasi
  • Uang Muka
  • E-Reverse Auction 
  • Repeat Order
  • Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
  • Penilaian Kinerja Penyedia

Struktur Peraturan

  • Lampiran I Non Kontruksi
  • Lampiran II Konstruksi
  • Lampiran III Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
  • Lampiran IV, V, VI Model Dokumen Pemilihan

Pengadaan Mendahului RKA K/L/PD 

Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat.

Tindaklanjut:

  1. Pagu Anggaran disetujui, dilanjutkan dengan tanda tangan Kontrak setelah DIPA/DPA disahkan,
  2. Pagu Anggaran disetujui namun nilai lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga
  3. Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan

Jadwal Pemilihan

  • Perubahan hari kerja menjadi hari kalender
  • Jadwal pada beberapa tahapan diakhiri pada hari kerja dan jam kerja antara lain: Masa penyampaian dokumen penawaran dan Masa Sanggah dan menjawab sanggah
  • Perubahan waktu proses : pendaftaran dan pengunduhan dokumen pemilihan dapat dilakukan sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline