Anjlok nya partisipasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumbar, kurangnya antusias masyarakat dalam menggunakan hak pilih menjadi catatan tersendiri bagi demokrasi kita, berdasarkan pantauan bawsaslu sumbar persentase pemilih tidak melebihi dari setengah dari jumlah DPT.
Pantauan dari ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Pemilih yang menggunakan hak pilih hanya 30 persen, padahal dari KPU Tanah datar pasca putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU DPD dapil Sumbar dan sosoialisa demi sosialisasi sudah dilakukan. Perlu diketahui jumlah DPT Kabupaten Tanah Datar masih berpatokan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu yakni berjumlah 280.0032 jiwa. Sedangkan TPS berjumlah 1.228 TPS.
Penurunan angka partisipasi ini dibenarkan juga oleh anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku ketua "Berdasarkan pengamatan beberapa TPS memang benar adanya penurunan jumlah pengguna hak pemilih jika dibandingkan dengan pemilihan yang dilakukan 14 Ferbruari lalu" Bagja juga menyampaikan penurunan jumlah pemilih ini merupakan hal yang lumrah terjadi saat PSU. ( dikutip dari Antara News)
Relatif rendah nya jumlah pemilih PSU DPD ada beberapa faktor yang melatar belakangi.
1. pasca putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tidak dibuka ruang kampanye
sejak dibacakan putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan PSU, MK memberi waktu untuk pelaksanaan PSU hanya 42 hari, dengan waktui yang singkat kpu harus kerja cepat dan yaang paling penting adalah memberikan sosialisai, konsekwensi yang diterima baik bagi KPU maupun calon terpilih dan calon pasca putusan tidak ada ruang kampanye bagi caleg DPD, dampak buruk dari PSU ini terutama bagi caleg yang sudah mendapatkan kursi DPD katakanlah seperti Cerint, Ema yohana, Jelita Donal, Muslim Yatim harus mengorbankan suara yang di raih saat pemilu 14 Februari lalu dan kembali bejuang. adanya PSU ini bagi caleg yang tidak mendapatkan atau suara kurang - kurang tipis membuka peluang bagi mereka untuk berkontestasi.
2. penetapan hari nyoblos bertepan dengan hari libur
penentuang hari nyoblos menjadi dilema bagi KPU, pertimbangan dan keterikatan dengan aturan yang tidak boleh melebihi 42 hari pasca putusan, mau tidak mau PSU harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab pada demokrasi.
3. kurang minat pengetahuan masyarakat kepada Legislatif DPD
hal ini menunjukan masyaraka kebanyak tidak mengetahui dan apa saja tugas dan fungsi dari DPD. tidak dapat dipungkiri juga secara kewenangan DPD sangat jarang turun lapangan berbebda dengan DPR, hal ini menjadi salah satu alasan masyarakat malas datang ke TPS