Kartu Kredit adalah salah satu alat instrumen transaksi pembayaran dengan proses perantara di Bank dimana Nasabah pemilik kartu kredit dapat melakukan transaksi pembayaran lewat merchant atau toko yang bersedia menerima pembayaran lewat kartu kredit melalui mesin Mesin pencatatan data elektronik, sering disebut juga sebagai EDC (Electronic Data Capture). Dimana Bank akan membayar tagihan belanja nasabah kepada Rekening Toko Penagih yang dimana Bank sebagai pihak kredit menalangi tagihan nasabah yang kemudian menjadi tagihan kredit atau hutang nasabah pemilik kartu kredit kepada Bank Pemilik Kartu Kredit. Artinya jika kita melakukan transaksi kartu kredit maka kita akan mendapat bunga dan mempunyai kewajiban pelunasan pembayaran sesuai dengan beban limit kartu kredit yang diberikan Bank
Adapun fasilitas yang ada dalam kartu kredit biasanya berupa promo penggunaan dan diskon harga untuk produk tertentu penggunanya. Salah satu keuntungan dalam penggunaan kartu kredit adalah Anda dapat melakukan transaksi terlebih dahulu dan membayar nominal yang telah digunakan pada awal bulan ke bank yang menyediakan kartu kredit tersebut untuk Anda. Jika anda sering bepergian dengan pesawat terbang , beberapa merchan kartu kredit menyediakan fasilitas lounge vip untuk beristrirahat , makan atau mengadakan pertemuan rapat kecil di lounge di bandara yang bisa digunakan secara gratis atau free bagi pemilik kartu kredit tertentu
Dalam hal ini, bank adalah pihak ketiga dari Anda dan penjual. Dengan menggunakan kartu kredit, bank akan memfasilitasi Anda agar waktu dalam bertransaksi lebih fleksibel. Namun, tentu dalam penggunaannya Anda juga diminta untuk patuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh bank, mulai dari pendaftaran, limit pembayaran, dan bunga yang diambil oleh Bank
Boleh dibilang Kartu Kredit adalah cikal bakal dicetuskannya jargon Pay Later atau Belanja Dulu baru bayar belakangan artinya orang yang memiliki kartu kredit dapat berbelanja dahulu walaupun Uangnya belum ada, Ini berbeda dengan Sistem Kartu Debit yang mengharuskan nasabah Bank memiliki saldo uang yang cukup direkeningnya sebelum melakukan transaksi pembelian di mesin EDC karena Bank akan mendebit sesuai ketersediaan dana yang ada di Rekening, sedangkan pada Kartu Kredit Bank akan memberikan limit atau batas penggunaan yang nilainya bisa mulai dari 5 juta rupiah sampai dengan 2 milyar rupiah sebagai batas plafon penggunaan tergantung jenis kartu kreditnya untuk bisa dibelanjakan dan Bank akan menagih sesuai limit pemakaian ditambah bunga transaksi pembelian dan biaya iuran tahunan.
Jika ada uang kenapa orang masih memiliki kartu kredit, tentu ada manfaatnya walau juga ada resiko karena memiliki kartu kredit berarti kita memiliki reputasi dan profil yang baik di mata bank, karena kartu kredit awalnya memang ditujukan untuk memudahkan orang orang kaya melakukan transaksi dalam jumlah jutaan uang tunai yang tidak mungkin ia bawa uang dalam jumlah besar di dalam tasnya jauh sebelum transaksi online maupun kartu debit muncul, jadi kartu kredit dapat dianggap sebagai kartu jaminan untuk melakukan transaksi pembelian dalam bentuk non tunai yang dijamin bank dimana Bank memberikan pinjaman kredit dengan batas tertentu yang dapat dibelanjakan untuk dibayar atau dilunasi dikemudian hari biasanya dalam jangka waktu 1 bulan atau cicilan 1 tahun
Berbeda dengan pinjaman kredit biasa yang diberikan Bank dimana jika kita mendapat kredit 100 juta maka setelah dipotong biaya adminstrasi dan biaya asuransi yang bisa sekitar 3 persen dari plafon begitu pinjaman cair maka kita harus membayar angsuran atau cicilan sesuai kesepakatan di akad perjanjian kredit apakah akan dilunasi dengan cicilan 1 tahun, 2, tahun, 5 tahun atau bahkan jangka panjang 15 tahun dengan bunga perbulan berjalan dan makai atau tidak kita pakai uang tersebut maka kita tetap harus mengembalikannya dalam bentuk cicilan atau pelunasan penuh termasuk bunga.
Pada sistem kartu kredit jika kita mendapat plafon atau limit sebesar 100 juta maka kita akan mendapat kemampuan membeli sebesar 100 juta bersih melalui transaksi kartu kredit, hanya saja jika kita tidak menggunakannya kita tidak dikenai kewajiban membayar, yang kita bayar hanya sesuai pemakaian tagihan misalnya kita hanya memakai 10 juta rupiah untuk transaksi belanja maka kita harus melunasi pembayaran belanja kita yang sebesar 10 juta rupian tersebut ditambah bunga, selain itu pemilik kartu kredit dikenakan juga biaya iuran tahunan sebesar 300 ribu sampai 500 ribu setahun terlepas pemilik mengunakannya atau tidak.
Saya sendiri pengalaman mendapat kartu kredit dari Bank Mandiri dengan co branding agen aplikasi perjalanan wisata yang bernama Traveloka atau kartu kredit Mandiri Traveloka dengan limit 20 juta yang sebagian besar saya gunakan untuk transaksi perjalanan dinas membeli tiket pesawat dan tagihan hotel yang bisa saya reumberst setelah uang perjalanan dinas cair, karena untuk pelaksana perjalanan dinas pemerintah sebagian besar memang harus modal sendiri dulu baru diganti saat berangkat atau setelah berangkat sehingga jika kita mendapat perjalanan dinas kita harus membeli tiket pesawat dan pesan hotel atau taksi dahulu baru diganti dengan sistem at cost atau sesuai tagihan.
Sejak tahun 2019 saya menggunakan kartu kredit ada manfaat dan kemudahan nya karena kita tidak harus membeli dengan uang kita sendiri tapi dengan uang bank untuk kebutuhan mendesak seperti beli tiket atau bayar bbm kendaraan di SPBU saat tidak memiliki uang tunai.
Tapi seperti pisau bermata dua juga harus pandai mengontrol diri karena sebaiknya penggunaan kartu kredit digunakan untuk transaski pembelian produktif atau yang menghasilkan nilai tambah dan juga tidak boleh digunakan untuk investasi karena beresiko. Jangan anggap limit kartu kredit sebagai tambahan pendapatan yang bisa bebas gunakan sesukanya, tapi seperti kata Otoritas Jasa Keuangan gunakanlah uang dengan bijak.