Demonstrasi para kepala desa yang dilakukan pada hari selasa (17/1) kemarin untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun sedang hangat diperbincangkan.
Dilansir dari CNN Indonesia pada rabu lalu (18/1), demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR RI ini dimotori oleh para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesi) menuntut agar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang kepala desa direvisi terutama tentang masa jabatannya.
Masa jabatan yang hanya 6 tahun dinilai tidak cukup oleh para kepala desa karena persaingan politik yang terjadi oleh para calon kepala desa berikutnya.
Menurut Kepala Desa Proja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yakni Robi Darwis menyebutkan bahwa dengan menambah masa jabatan menjadi 9 tahun diharapakan tensi persaingan politik mereda dan pemerintahan desa berjalan dengan baik.
Beberapa masyarakat banyak yang menganggap bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan bentuk keserakahan kekuasaan.
Hal ini juga ditolak oleh beberapa pihak kepala desa sendiri seperti yang dikatakan oleh Kepala Desa Bayah Timur, Lebak, Banten, Rahmat Taufik yang merasa bahwa perpanjangan masa jabatan ini menjadi bahan hujatan masyarakat (Kompas.com,20/1/2023).
Masa Jabatan Kepala Desa Saat Ini
Menanggapi demo yang terjadi, pemerintah langsung cepat tanggap dengan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang setuju memperpanjang menjadi 9 tahun. Cepat sekali memang respon pemerintah kita ini.
Selain oleh presiden sendiri, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar juga menyetujui perpanjangan masa jabatan ini dilansir dari detik.com pada jumat lalu (20/1).
Disetujuinya hal itu menurut Menteri Abdul Halim Iskandar karena dampak Pilkades melebihi dampak Pilgub, bahkan Pilpres. Saya tidak mengerti bagaimana peliknya politik desa tapi yang saya tahu karena tinggal di desa adalah fasilitas belum terlalu memadai jika dibanding di kota.