Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Kebebasan Berbangsa dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Diperbarui: 21 Agustus 2023   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Tetap, Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Indraprasta PGRI Jakarta

faithadelmoz@gmail.com; Hp. 082299093743

Alumni Program Pendidikan Angkatan (PPRA) LIV Lemhannas RI tahun 2016, Pendidikan Theologia

saptapouk@yahoo.co.id; Hp. 082114505248

Implementasi kebebasan berbangsa dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini merupakan langkah awal yang penting dalam menciptakan negara yang berdasarkan prinsip-prinsip bangsa Indonesia. Alinea pertama tersebut berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Implementasi dari alinea ini dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

1. Hak Universal: Alinea ini menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Implementasi dari hal ini adalah bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hak kebebasan setiap individu, baik dalam konteks negara maupun konteks internasional. Dengan mengakui hak tersebut, Indonesia berkomitmen untuk melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia.

2. Penghapusan Penjajahan: Implementasi dari alinea ini adalah bahwa Indonesia telah berjuang untuk menghapuskan penjajahan yang dianggap tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sebagai hasil dari perjuangan bangsa Indonesia, kemerdekaan negara Indonesia dapat terwujud dan penjajahan di atas dunia dapat dihapuskan.

3. Perikemanusiaan dan Perikeadilan: Melalui alinea ini, Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya perikemanusiaan dan perikeadilan dalam membangun negara yang merdeka. Implementasi dari hal ini adalah bahwa Indonesia telah berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memperjuangkan kesetaraan hak-hak segenap warga negara.

Dalam implementasinya, alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menjadi dasar filosofis dalam menjalankan negara Indonesia. Prinsip-prinsip kebebasan berbangsa yang terdapat dalam alinea tersebut diintegrasikan dalam payung hukum dan kebijakan negara, serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hak-hak dan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline