Konsumsi narkoba dalam semua agama di haramkan, tidak hanya pada agama islam tetapi semua agama yang ada, kecuali jika digunakan dalam kondisi mendesak dan secara hukum di Indonesia pun dilarang terdapat di dalam Undang No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terdapat pada pasal 78 sampai pasal 104 yang mengatur peredaran, pelangaran, dan penggunaannya yang diperbolehkan ataupun tidak diperbolehkan. Narkoba yang harusnya hanya digunakan untuk pengobatan dan penelitian medis kini banyak di salah gunakan. Penyalahgunaan narkoba dari kalangan remaja hingga dewasapun banyak yang memakainya bahkan sampai sudah kecanduan atau malah sudah menjadi penjual narkoba.
Narkoba atau narkotika adalah zat atau obat yang sifat nya alamiah, sintetis, maupun, semi sintetis yang dapat membuat penurunan atau perubahan kesadaran, membuat hilang rasa nyeri dan dapat membuat menimbulkan efek ketergantungan (Undang-Undang No.35 tahun 2009). Narkoba yang harus nya hanya dipakai untuk keperluan bahan penelitian serta untuk keperluan medis, tetapi pada saat sekarang banyak orang memakai narkoba untuk hal yang tidak semestinya. Biasanya orang-orang memakai narkoba untuk diambil efek menenangkan dan bertujuan untuk menenangkan diri dari masalah yang dihadapinya. Yang menggunakan Narkoba bukan hanya golongan orang dewasa, pelajar/remajapun banyak yang sudah memakai atau malah sudah kecanduan. Dari tahun ke tahun makin banyak pengguna narkoba, terutama pelajar/remaja. Narkoba semakin terkenal di semua kalangan terutama pelajar/remaja dengan berbagai alasan seperti kurang rasa kasih sayang kedua orang tua (broken home), kurang perhatian orang tua dan juga beban pikiran dan mental karena banyak tugas dari sekolah. Bukan hanya pelajar kalangan artis Indonesia banyak konsumsi narkoba alasannya untuk penambah stamina agar lebih kuat dan tidak lemah karena kegiatan yang padat.
Narkoba dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dari kalangan remaja sampai orang dewasa bahkan sampai kalangan pejabat pemerintah dan artis. Narkoba selalu terkenal disetiap zamannya terutama dikalangan pelajar/remaja, banyak remaja yang memakai bahkan menjual Narkoba, misal nya kasus remaja berusia 17 tahun yang di tangkap kepolisian polda banten karena menjual narkoba lewat Instagram. Direktorat reserse narkoba polda banten menangkap remaja tersebut di kontrakan tempat tinggalnya di kecamatan jombang, kota cilegon, pada kamis (15/9/2022). Polisi menemukan barang bukti 17 gram sabu, 378 gram batang, 141 gram daun ganja, 99 gram bahan pembuat tembakau gorila serta 39 gram tembakau gorila dan alat pembuat nya, yakni kompor listrik, gelas ukur, methanol, aseton, serta alcohol. Atas kejahatan nya itu remaja tersebut terancam dihukum penjara 6 sampai 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain kasus Narkoba pada pelajar/remaja ada juga kasus yang terjadi di kalangan artis, seperti kasus fico fachriza seorang komika di tangkap polisi karena penyalahgunaan tembakau gorilla atau sintetis. Fico menangis terlihat sangat menyesal karena saat ditangkap polisi fico menangis. Awal nya polisi menerima laporan terkait penyalahgunaan narkoba. Dan polisi langsung menyelidiki dan menangkap fico di rumah tempat tinggal nya di daerah Pancoran Mas, Depok. Waktu dan tempat terjadi penangkapan, kamis, 13 januari 2022, sekitar jam 18.15 WIB di rumah tempat tinggal nya di pancoran mas, Depok. Polisi menangkap dan menetapkan tersangka tindak pidana narkotika ini adalah Fico Fachriza. Polisi lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal Fico hasilnya polisi menemukan barang bukti tembakau sintesis dan juga ditemukan satu bungkus rokok merek jazy bold berisi narkoba tembakau gorilla/sintesis dengan berat 1,45 gram. Fico mengaku pakai narkoba sejak tahun 2016. Dia membeli dari seorang pengedar lewat media sosial. Selain kasus Narkoba pada pelajar/remaja ada juga kasus yang terjadi di kalangan artis, seperti kasus fico fachriza seorang komika di tangkap polisi karena penyalahgunaan tembakau gorilla atau sintetis. Fico menangis terlihat sangat menyesal karena saat ditangkap polisi fico menangis. Awal nya polisi menerima laporan terkait penyalahgunaan narkoba. Dan polisi langsung menyelidiki dan menangkap fico di rumah tempat tinggal nya di daerah Pancoran Mas, Depok. Waktu dan tempat terjadi penangkapan, kamis, 13 januari 2022, sekitar jam 18.15 WIB di rumah tempat tinggal nya di pancoran mas, Depok. Polisi menangkap dan menetapkan tersangka tindak pidana narkotika ini adalah Fico Fachriza. Polisi lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal Fico hasilnya polisi menemukan barang bukti tembakau sintesis dan juga ditemukan satu bungkus rokok merek jazy bold berisi narkoba tembakau gorilla/sintesis dengan berat 1,45 gram. Fico mengaku pakai narkoba sejak tahun 2016. Dia membeli dari seorang pengedar lewat media sosial.
Penyalahgunaan narkoba sangat bertolak belakang pada nilai Pancasila. terdapat pada sila pertama " ketuhanan yang maha esa". Pada sila ini mengandung makna agar semua masyarakat Indonesia taat dalam beragama sesuai ajaran agama yang dianut. Dalam ajaran agama manapun tidak ada agama yang membenarkan menggunakan atau mengonsumsi narkoba kecuali dalam keadaan mendesak atau darurat. Serta dalam agama islam sudah dijelaskan di dalam hadits bahwa menggunakan narkoba diharamkan oleh Allah SWT. Hal ini berkaitan dengan dampak negative yang muncul oleh penggunaan narkoba, dampak yang muncul antara lain manusia menjadi tidak memiliki beban dalam hidup padahal Allah SWT memberikan ujian dalam hidup manusia dan jika manusia menggunakan narkoba akan memberikan efek tenang dan secara tidak langsung membuat manusia lari dari tanggung jawab atau masalah yang seharus nya dihadapi.
Banyaknya kasus narkoba yang sering terjadi di Indonesia semakin kacau karena generasi bangsa dari semua kalangan yang rusak karena pengaruh narkoba. Akibat kurang memahami dan mengerti arti dari nilai-nilai Pancasila yang ada. Dan dalam agama manapun mengkonsumsi narkoba diharamkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H