Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dinyatakan: bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.
Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui: a. Pendidikan kewarganegaraan; b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002). Beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain : Petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial dan LINMAS(Organisasi Perlindungan Masyarakat)
Dalam hal ini pengabdian sesuai dengan profesi dapat dilakuan oleh siapapun tanpa harus memandang suatu profesi baik itu petani hingga seorang pemimpin negara. Dengan demikian pengabdian untuk negara tidak hanya dalam hal besar seperti bencana atau lainnya, tetapi dapat dilakukan dari yang terkecil. Salah satu contoh kecil dari Pengabdian untuk negara adalah dengan donor darah.
Darah merupakan bagian yang sangat penting dalam tubuh manusia begitu juga dalam hal penggolongan darah manusia yaitu terdapat empat golongan darah manusia yang umum dikenal dan merupakan penggolongan darah yang penting yaitu golongan darah A, B, AB dan O. dalam proses transfusi darah dari satu orang ke orang lain, pengenalan golongan darah harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pendonoran darah dari pendonor ke penerima harus diselesaikan jenis golongan darahnya. Kesalahan dalam pengenalan golongan darah akan dapat membahayakan nyawa penerima karena terjadi pembekuan darah akibat bertemunya antigen yang berbeda (Bayususetyo dkk, 2017).
Donor darah memiliki beberapa efek samping oleh karena itu masyarakat harus mengetahui manfaat dan syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan donor darah. Donor darah memiliki banyak manfaat terhadap tubuh baik itu dampak positif atau negatif yang belum banyak diketahui oleh masyarakat (Saputra dan Setiawan, 2014). Oleh karena inilah perlu adanya persiapan seperti makan secukupnya sebelum donor darah, tidur minimal 6 jam, tidak mnum alkohol dan patuhi aturan sebelum dan sesudah donor darah yang tersebar di internet.
Ketersediaan darah untuk donor secara ideal adalah 2,5% dari jumlah penduduk. Sehingga jika jumlah penduduk di Indonesia sebesar 247.837.073 jiwa, maka idealnya dibutuhkan darah sebanyak 4.956.741 kantong darah. Akan tetapi banyak masyarakat dan pemerintah yang kurang aktif dalam partisipasi kegiatan donor darah. Akibatnya banyak rumah sakit diseluruh indonesia yang kekurangan kantong darah yang menyebabkan pasien meninggal akibat kekurangan darah.
Hal inilah yang kurangnya pengabdian untuk negara dan masyarakat menimbulkan masyarakat individualisme yang hanya mau mengabdi demi kepentingan pribadi. Padahal dalam nilai-nilai pengamalan pancasila sila ke-5 dilansir dari ketetepan MPR No.I/MPR/2003 menjelaskan bahwa suka memberi memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri dan suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sesuai dengan hal diatas, Pancasila merupakan dasar negara yang patut kita jaga dan pahami. Jika tidak dipahami maka nilai-nilai pancasila tidak ada arti dan akibatnya negara akan runtuh seperti rumah goyah akibat dasarnya rusak. Keadaan Masyarakat akan memburuk dan kejahatan meningkat yang menimbulkan keresahan sosial seperti tahun 1998.