Lihat ke Halaman Asli

Membuat Konten Instagram "Close Friend" Teman Anda Menjadi Publik? Ini Konsekuensi Hukumnya

Diperbarui: 1 Oktober 2021   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Close friend. Sumber: Pikiran Rakyat

Pada era Smartphone saat ini hampir semua orang memiliki akun Instagram. Mereka menggunakan akun Instagramnya tersebut untuk berbagai tujuan, mulai dari sebagai alat komunikasi serta berbagi momen bersama teman-temannya hingga sebagai tempat untuk berjualan. Dengan beragam fitur yang dimiliki oleh Instagram, maka tidak heran hingga Juli 2021 jumlah pengguna aktif Instagram di seluruh dunia mencapai 1,07 milliar pengguna.

Salah satu fitur yang ditawarkan oleh Instagram adalah fitur close friend. Fitur close friend merupakan fitur yang berisi pengaturan mengenai siapa saja orang yang dapat melihat konten atau unggahan milik pembuat konten. Sehingga konten yang dibuat oleh pengunggah tidak bersifat publik.

Meskipun demikian, masih saja terdapat orang-orang yang menyebarkan konten atau unggahan milik orang lain yang bersifat close friend dengan cara menscreenshot unggahan tersebut, lalu kemudian menyebarkannya ke publik. Jika begitu bagaimana hukum melihat perbuatan tersebut?

Cambridge Dictionary menjelaskan screenshot sebagai suatu perbuatan untuk menjadikan hal yang ditampilkan di layar gawai menjadi sebuah gambar, sehingga dapat disalin atau disimpan. 

Kemudian berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta aturan perubahannya menjelaskan definisi informasi elektronik sebagai satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto electronic data Interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang dimiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

Lalu undang-undang yang sama juga mendefiniskan dokumen elektronik sebagai setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

Dari kedua definisi tersebut maka dapat dibuat suatu kesimpulan bahwa screenshot merupakan salah satu jenis dokumen elektronik. Sedangkan isi dari file yang terdapat dalam screenshot tersebut merupakan informasi elektronik. 

Sehingga apabila kita ingin mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai screenshot, kita dapat menjadikan UU ITE sebagai rujukannya. Salah satu ketentuan hukum yang diatur dalam UU ITE adalah ketentuan mengenai risiko hukum mempublikasikan screenshot postingan close friend.

Setidaknya terdapat dua pasal yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu pasal 26 ayat 1 dan 2, serta pasal 27 ayat 3 UU ITE.

  • Pasal 26 ayat 1 dan 2

Menurut Randy Arninto S.H., LL.M. dari Indonesia Cyber Law Community menjelaskan bahwa penyebaran informasi elektronik yang bersifat privat ke publik ialah suatu bentuk pelanggaran privasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline