Lihat ke Halaman Asli

Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah di Mesjid Az-Zahra

Diperbarui: 2 Mei 2023   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Baiklah pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan mengenai pembagian Zakat fitrah di mesjid tempat saya tinggal yaitu di Kel. Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Zakat fitrah di keluarkan agar bisa mensucikan jiwa dan hati selain itu sebagai bentuk berbagi ke sesama manusia.

dokpri

Adapun masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah bisa langsung datang ke Mesjid Az-Zahra ataupun ke rumah Imam yang menjadi Amil Zakat, dengan besaran zakat perjiwa sebesar 3,5 liter atau 2,5kg beras. Kemudian jika yang ingin membayar menggunakan uang tunai nominalnya sebesar Rp 42.000 untuk orang yang mengkonsumsi beras Premium, Rp 38.500 untuk beras Medium dan Rp 35.000 untuk beras Dolog.

Adapun besaran zakat yang ada di mesjid Az-Zahra uang sebanyak Rp 4.200.000 dan beras 125kg dengan jumlah yang membayar zakat sebanyak 150 jiwa.

Kemudian pendistribusian zakat fitrah di kawasan rumah saya ini di tujukan untuk fakir miskin dan fisabilillah. Dengan tujuan dapat membantu meringankan beban ketiga golongan di atas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline