Lihat ke Halaman Asli

Rahma Roshadi

Freelancer Bahagia

"Syirkah", Solusi Pengganti Riba

Diperbarui: 29 Maret 2019   07:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam dunia bisnis, seorang pengusaha pemula biasanya membutuhkan sejumlah uang untuk modal pengembangan bisnisnya. Dalam keadaan demikian, pengusaha tersebut akan sangat tergiur pada penawaran kredit modal kerja dari lembaga keuangan bank maupun non-bank. Dalam hal mana, mereka sedang mendapatkan tawaran untuk berbisnis dengan cara riba.

Perdebatan riba pun demikian ditentang, tentunya oleh mereka yang membutuhkan riba, baik sebagai modal awal maupun sebagai penghasilan / gaji karena pekerjaan mereka di lembaga ribawi. Namun demikian, jika tidak menggunakan kredit riba, adakah solusi bagi pengusaha untuk mendapatkan sumber permodalan yang memadai, dengan cara kerja sama yang saling menguntungkan?

Islam mengajarkan sebuah sistem kerja sama bisnis bernama syirkah. Dalam pengertian bahasa, syirkah berarti meleburkan/mencampurkan dua bagian sedemikian rupa, sehingga tidak dapat lagi dibedakan dengan bagian lain. Sedangkan menurut syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Makna dalam pengertian syirkah ini adalah, bahwa antara pemodal dan pengelola adalah satu badan, dalam konteks melebur menjadi satu kesatuan bisnis walaupun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Hal ini merupakan poin penting yang pertama, yaitu agar antara pemodal dan pengelola memiliki visi dan misi yang sama dalam pekerjaan yang dijadikan objek syirkah. 

Sehingga tidak akan terjadi seperti yang dilakukan oleh 'sistem kredit bank', manakala pengusaha colaps, tidak akan terjadi sebuah alasan pemaaf untuk menunda pembayaran angsuran. Yang ada justru pengenaan denda keterlambatan angsuran dan berujung pada sita agunan.

Poin penting kedua adalah, bahwa dalam syirkah, pemodal sebagai pihak yang telah sepakat mempercayakan sejumlah modalnya kepada pengelola usaha, tidak diperbolehkan meminta jaminan (Rahn), karena akad syirkah ini bukan didasari oleh akad hutang atau yang mengandung unsur hutang. 

Selain itu, pemodal juga tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan bisnisnya, namun hanya boleh memberi saran. Lebih jauh lagi, pemodal harus benar-benar siap sebagai pihak yang menanggung kerugian, manakala dalam perjalanan usaha tersebut mengalami kerugian.

Di lain pihak, pengelola adalah seseorang yang idealnya memiliki kecakapan dalam berbisnis, sehingga bisa menjalankan usahanya dengan efisien, agar mendapat keuntungan yang maksimal, karena dari keuntungan itulah ia akan menerima penghasilan dan juga membaginya kepada pemodal. 

Dalam berakad syirkah, pengelola tidak diperbolehkan melakukan akad yang lain yang berhubungan dengan pengelolaan usaha yang sama. Inilah titik penting dimana tidak akan terjadi over financing untuk satu orang pengusaha yang mengajukan lebih dari satu pembiayaan kredit.

Poin penting selanjutnya dalam syirkah adalah bagi hasil. Bagi hasil hanya akan dilakukan jika penjualan sudah benar-benar mendapatkan keuntungan terhadap modal yang disetorkan. Kesalahan kebanyakan pelaku usaha ketika melakukan bagi hasil adalah, mereka melakukan pembagian atas berapapun hasil yang didapatkan dari penjualan. Akibatnya, tidak ada pengamanan nilai nominal modal awal yang seharusnya dapat dikembalikan utuh kepada pemodal.

Bagi hasil ini, bisa dilakukan dengan skema modal cash atau modal asset. Skema modal cash adalah skema yang paling aman, karena pembagiannya dalam bentuk uang yang didapat setelah melebihi nilai modal awal yang diberikan. Hanya saja, biasanya pengusaha membutuhkan waktu yang relatif lama supaya mendapatkan keuntungan yang melebihi modal. Skema pembagian modal asset bisa mempercepat waktu pembagian bagi hasilnya, namun harus cermat dalam menghitung nilai asset dan juga peyusutannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline