Lihat ke Halaman Asli

Rahman Wahid

TERVERIFIKASI

Mahasiswa

Berharap pada Pendidikan Kita

Diperbarui: 20 Desember 2017   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto : theodysseyonline.com

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam mengembangkan potensi siswa agar benar - benar menjadi manusia yang sejati, seperti apa yang tertuang dalam UU Sisdiknas. Disana tergambar bahwa tujuan dari pendidikan yaitu menghasilkan manusia - manusia yang berkepribadian luhur, cerdas, bermanfaat, dan kreatif.

Tentu hal diatas merupakan gambaran sempurna dari peran pendidikan sebagai pencetak manusia - manusia yang berkarakter. Dapat kita bayangkan bagaimana jika pendidikan negeri ini mampu menjalankan perannya seperti gambaran diatas, sudah pasti negeri kita ini akan maju mengingat didalamnya berisi sekumpulan manusia yang berakhlakul karimah serta manusia yang berintegritas. Pokoknya manusia idaman yang paripurna.

Seharusnya negeri kita ini sudah menjadi negara adidaya, Amerika pun harusnya minder dengan negara kita, mengapa ? wong dia aja kaya karena ngeruk tambang emas kita toh. Sayangnya kita tidak begitu cakap memanfaatkan potensi alam yang kita miliki, sehingga merekalah yang ambil alih. 

Mereka bisa menjadi negara adidaya ya salah satunya berkat pendidikan mereka yang maju pula, sebutlah nama - nama sekolahan beken negeri itu seperti Harvard dan MIT yang kemudian berhasil mencetak lulusan yang cerdas sehingga dapat memajukan negerinya.

Lantas di Indonesia bisakah pendidikan mendongkrak status negeri ini dari yang apadaya menjadi adidaya ? jawabannya ya pasti bisa, pertanyaan selanjutnya, maukah setiap komponen negeri ini bersama - sama membenahi kondisi pendidikan kita ke arah yang lebih baik secara jujur, profesional, dan berkomitmen ? nah loh, untuk yang satu ini jawabannya bisa iya, bisa tidak.

Pertama, bisa iya jika kita lihat salah satunya dari aspek yuridis. Payung hukum pendidikan kita sudah kuat sebetulnya, pertama kita dijamin oleh pancasila, kedua ada UUD 1945, ketiga ada UU. No 20 Tahun 2003, serta masih banyak yang lainnya. Disana jelas bahwa sebetulnya sudah ada kemauan dari negeri ini dalam menyukseskan program pendidikan nasional kita.

Harusnya jaminan payung hukum tadi menjadi landasan kita dalam implementasinya dilapangan. Masyarakat juga sudah seharusnya mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai kemudian ada daerah yang di anak tirikan dalam pelayanan pendidikan yang berkualitas, karena pada dasarnya mereka telah dijamin oleh konstitusi kita.

Kedua, bisa tidak, nah ini yang sering membuat kita greget dan ngedumel sendiri. "Sebenernya pendidikan kita tuh selama ini ngapain ajah ? ko negara kita gini - gini aja terus, makin banyak orang miskin, pejabat banyak yang korupsi. Sekolah makin banyak, guru makin banyak, sekolahnya tingi - tinggi, tapi ngga ngefek!" celoteh salah seorang mahasiswa di warung kopi.

Banyak dana pendidikan yang raib entah kemana, budaya membaca yang lemah, guru yang tidak kompeten, serta peran tri-pusat pendidikan belum sinergis  selalu menjadi penghambat yang tak kunjung juga teratasi. 

Pendidikan sebagai suatu sistem tentu permasalahannya tidak boleh sampai ada yang tertelantarkan, karena justru dapat menjadi penghambat dalam penyelesaian masalahnya. Hal ini disebabkan karena tidak diimplementasikannya dengan baik peraturan dan payung hukum yang ada.

Disinilah kemudian rakyat merasa menjadi korban PHP oleh pendidikan. Katanya rakyat telah dijamin undang - undang bisa memperoleh pendidikan yang layak, namun nyatanya mahal harga yang harus dibayar jika kita ingin memperoleh pendidikan yang layak.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline