Lihat ke Halaman Asli

Rahman Wahid

TERVERIFIKASI

Mahasiswa

Banjir Bandung yang Kian Sulit Dibendung

Diperbarui: 23 Maret 2018   07:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: blog.act.co.id

Bebicara mengenai banjir mungkin banyak orang yang tidak aneh ketika mendengar Bandung sebagai salah satu daerah yang setiap tahun menjadi langganan terendam banjir. Kurang lebih sejak memasuki awal abad ke-21 Bandung mulai terserang penyakit bernama "banjir" yang hingga saat ini masih menjadi momok menakutkan ketika memasuki musim penghujan tiba. 

Secara geografis memang Bandung memiliki bentuk seperti mangkuk yang dulunya juga merupakan peninggalan danau Bandung purba yang telah mengering, tak heran memang jika sekarang dengan bencana banjir yang kian merebak dikawasan ini, mengingatkan kita kepada sejarah Bandung itu sendiri sebagai bekas danau purba. Bisa saja jika permasalahan banjir ini tak kunjung teratasi Bandung dapat kembali menjadi danau.

Dari tahun ke tahun permasalahan banjir seolah tak menemui titik terang dalam penanganannya, malah kian tahun semakin parah dan meluas ke lokasi lain. Lokasi - lokasi seperti Baleendah, Dayeuh Kolot, Rancaekek, dan lainnya menjadi lokasi rawan banjir yang kini banyak disorot oleh media dikarenakan kondisinya yang kian parah. Data BPBD menyebutkan ada sekitar 26 Kecamatan di Kabupaten Bandung yang rawan bencana banjir.

Kondisi sungai Citarum sebagai sungai terbesar yang membelah Bandung kian hari makin parah dan sering meluap merupakan penyebab utama banjir di Bandung ketika musim penghujan tiba. Pendangkalan sungai dan banyaknya sampah serta limbah menjadi masalah pada sungai citarum yang sering meluap, hebatnya pula sungai citarum kini dinobatkan sebagai sungai terkotor dan terkumuh se-Indonesia bahkan se-Asia. Sayangnya permasalahan sungai ini bukan hanya terjadi di sungai Citarum saja, namun hampir mearata di seluruh sungai yang ada di Bandung.

Alih fungsi lahan tidak dapat kita nafikan juga menjadi faktor penyebab banjir di Bandung. Kian merebaknya perumahan - perumahan, pusat perbelanjaan, dan pabrik tak lagi dapat terbendung, seperti dikawasan Rancaekek, Solokan Jeruk, Dayeuh Kolot, Ciparay,  Majalaya dan lainnya. 

Pada akhirnya masyarakat juga yang menjadi korban akibat pengalih fungsian lahan tersebut, maka tak heran jika musim penghujan tiba, lokasi yang harusnya menjadi tempat resapan air, kini tak lagi dapat menampung dan efeknya kemudian adalah banjir yang sudah tak dapat terhindarkan.

Ironis memang jika melihat permasalahan banjir di Bandung, ketika kondisi alamnya yang kian memburuk, kini diperparah dengan perilaku masyarakatnya sendiri yang buruk pula. 

Tidak asing dengan perilaku masyarakat yang sering buang sampah sembarangan dan merusak alam, contohnya dikawasan Rancaekek dan Cicalengka, sejak dahulu aktivitas buang sampah ke sungai nampaknya telah dinilai lumrah oleh warga sekitar, hingga telah ada semacam pewarisan budaya buang sampah ke sungai dari tiap generasi masyarakatnya.

Kesadaran moral mutlak diperlukan oleh masyarakat Bandung guna mengatasi masalah banjir yang tak kunjung teratasi. Menumbuhkan kesadaran terhadap kecintaan menjaga dan melestarikan lingkungan menjadi hal yang perlu di edukasi pemerintah kepada masyarakat Bandung. Dengan kemajuan teknologi yang ada, tampaknya program edukasi masyarakat dapat dengan mudah dilakukan.

Penegasan kebijakan dalam mengatasi masalah banjir dirasa perlu diterapkan di masyarakat sesegera mungkin. Wacana sanksi tegas bagi pelaku buang sampah sembarangan merupakan salah satu aturan yang dapat menjadi solusi dalam upaya mengontrol perilaku masyarakat yang buruk. Tentu saja itu merupakan inisiatif baik dari pemerintah, namun yang perlu ditekankan jika peraturan itu diterapkan jangan sampai kemudian pemerintah lengah terhadap pengawasan jalannya peraturan tersebut.

Upaya pengetatan izin alih fungsi lahan juga hal yang perlu diperhatikan pemerintah, melihat banyaknya efek negatif yang ditimbulkannya dinilai juga perlu menjadi sorotan, agar pemberian izin alih fungsi lahan misalnya dalam hal ini bagi pengusaha yang akan membuat pabrik, harus melewati serangkaian proses yang ketat seperti izin resmi dari pihak - pihak terkait agar tidak menimbulkan efek buruk bagi masyarakat sekitar, seperti dampak limbah yang nanti akan dihasilkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline