Pengertian Ideologi
Secara etimologi, ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, buah pikiran, dan "logos" artinya ilmu. Kata idea berasal dari kata Yunani, eidos yang artinya bentuk. Selain itu, ada kata idein yang artinya melihat, maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (science of ideas) atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Di sisi lain, "ide" biasanya digunakan secara bergantian dengan "cita-cita" dalam percakapan sehari-hari. Aspirasi ini bersifat tetap dan harus diwujudkan oleh karena itu, aspirasi ini juga berfungsi sebagai landasan, sudut pandang, atau pemahaman. Jadi, kata ideologi berarti ilmu yang membicarakan tentang suatu gagasan atau pemikiran untuk dijadikan pedoman, dasar, landasan, prinsip, dan cita-cita dalam hidup. Pengertian "ideologi" secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut:
Bidang politik
Bidang sosial
Bidang kebudayaan
Bidang keagamaan.
Jenis-Jenis Ideologi Menurut Winarto
Ideologi yang pada mulanya adalah gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup. Ada 2 jenis ideologi, yakni ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran pandangan dunia, atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, sebagai kebenaran. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipertanyakan berdasarkan nilai atau prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat diubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Ideologi tertutup tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret dan rasional.
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (sistem of thought), maka ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup dapat dikenali dengan beberapa ciri khas. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Dengan demikian, ciri ideologi tertutup adalah bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. Ciri-ciri lain mengenai ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak. Oleh karena itu, ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa akan selalu mutlak agar individu mematuhi ideologi tersebut, terlepas dari seberapa besar tuntutan berbagai ideologi yang memungkinkan orang untuk hidup dalam masyarakat itu. Karena tanggung jawabnya terhadap hak-hak fundamental, ideologi tertutup juga menyiratkan bahwa orang harus taat kepada kaum elit yang mengusungnya, mematuhi perintah ideologi, dan mematuhinya tanpa pertanyaan. Sebaliknya, ideologi terbuka hanya berisi, orientasi, gagasan, prinsip, atau nilai dasar saja, sedangkan penjabarannya dalam tujuan-tujuan dan norma sosial politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasionalisasi cita-cita yang ingin dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok ideologi terbuka hanya terdapat dalam sistem yang demokratis.
Proklamasi tidak dapat secara langsung dapat dikategorikan sebagai ideologi tertutup maupun terbuka, karena proklamasi merupakan sebuah pernyataan politik yang menandai lahirnya sebuah negara baru, ketimbang sebuah sistem ideologi yang lengkap dan menyeluruh. Dimana proklamasi tidak secara rinci menjelaskan sistem ideologi yang akan dianut oleh negara Indonesia. Meskipun terdapat nilai-nilai luhur seperti persatuan, keadilan, dan kesejahteraan yang tersirat, namun tidak ada penjelasan yang mendalam mengenai dasar-dasar filosofis negara. Teks Proklamasi juga bersifat terbuka untuk berbagai interpretasi. Hal ini memberikan ruang bagi para tokoh (founding father) untuk mengembangkan dan menguji nilai-nilai yang terkandung dalam proklamasi.
Sejarah Perumusan Teks Proklamasi
Perumusan teks proklamasi dimulai di kediaman Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Diatas meja makan Perwira Tinggi Angkatan Laut Jepang itulah Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Ahmad Soebardjo berunding untuk menyusunnya. Perumusan teks tersebut disaksikan pula oleh Miyoshi, Sukarni, Sudiro, dan B.M. Diah. Dalam teks tersebut membuat kalimat-kalimat pernyataan yang tegas dan mencerminkan harapan bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka dan bebas menentukan nasibnya sendiri. Proklamasi berisi kalimat-kalimat yang sakral bagi Bangsa Indonesia. Dalam proses penyusunannya, isi teks proklamasi pada kalimat pertama "Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia" adalah usulan Ahmad Soebardjo yang sebelum diganti adalah "Kami Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan kami" Selanjutnya pada isi teks proklamasi di kalimat kedua juga mengalami perubahan. Awalnya kalimat kedua pada teks proklamasi adalah "Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara secermat-cermatnya serta dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya" kemudian digabung dan disempurnakan oleh usulan Moh. Hatta menjadi "secermat-cermatnya serta dalam tempoh" diubah menjadi "seksama dan dalam tempoh" Setelah melalui proses penyusunan oleh tiga tokoh tersebut akhirnya teks tersebut diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik.
Peristiwa bersejarah pembacaan teks proklamasi bukanlah hanya prosesi seremonial saja. Melainkan juga sebagai sumber semangat dan kekuatan untuk bagi bangsa Indonesia yang lebih besar. Cara bijak kita sebagai bangsa yang menghargai sejarah adalah berupaya untuk memaknai peristiwa sejarah tersebut. Salah satu bentuk makna yang didapat dari peristiwa proklamasi kemerdekaan bangsa kita adalah menandakan bangsa Indonesia telah memiliki tatanan hukum sendiri yang sudah terlepas dari penjajahan. Setelah merdeka Indonesia memiliki hak untuk mengubah tata hukumnya yang awalnya kolonial menjadi hukum nasional untuk membangun bangsanya sendiri. Meskipun sekarang kita sudah merdeka, namun masyarakat Indonesia harus terus berjuang untuk mempertahankannya dari bentuk-bentuk ketidak bebasan lainnya.