Saat ini masih hangat dibicarakan tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Transparency Interational, dengan nilai indeks yang nilainya menurun menjadi 34 di tahun 2023 dari nilai 38 di tahun 2022. Sehingga Indonesia saat ini ada di urutan 110 dari 180 negara, sejajar dengan negara-negara seperti: Bosnia, Gambia dan Malawi. Bahkan urutan CPI Indonesia tahun 2022 sama dengan kondisi di tahun 2014.
Korupsi memang sudah menjadi musuh bersama, karena hal tersebut sudah sangat meluas secara sistemis merasuk ke semua sektor di berbagai tingkatan pusat dan daerah. Bahkan korupsi juga sudah menjadi fenomena transnasional yang mempengaruhi semua masyarakat dan ekonomi sehingga mendorong perlunya kerja sama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu diperlukan konsep dan strategi yang pas dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melalui Pencegahan. Tindakan pencegahan terhadap perbuatan korupsi ini dapat dilakukan melalui perbaikan sistem serta Pendidikan dan kampanye antikorupsi. Langkah pemberantasan korupsi melalui Pendidikan Antikorupsi secara jelas dinyatakan dalam pasal 13 huruf C UU tentang KPK, "KPK berwenang menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di setiap jenjang Pendidikan"
Pada Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Jakarta tanggal 11-12 Desember 2018 telah ditandatangani Komitmen Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi oleh beberapa pihak terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPK. Salah satu pernyataan komitmennya adalah sepakat untuk bersama-sama menjalankan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi.
Demikian juga yang telah dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah (STIT) Rakeyansantang Karawang yang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Karawang yang telah menyelenggarakan Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di kedua program studinya, baik Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiah (PGMI) maupun Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD).
Sejalan dengan Tridarma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat) dan komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi, Mahasiswa semester 7 PIAUD STIT Rakeyansantang Karawang bersama Dosen Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi menginisiasi pelaksanaan webinar dengan tema "Implementasi Nilai-Nilai Anti Korupsi bagi Anak Usia Dini" yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023.
Selvy Safaridawaty selaku ketua panitia sekaligus juga Mahasiswa semester 7 PIAUD, mengatakan bahwa selain webinar ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi, juga dalam rangka menjalankan pengabdian kepada masyarakat serta memberikan edukasi tentang Pendidikan anti korupsi, khususnya bagi para guru dan orang tua siswa PAUD/TK/RA di Kabupaten Karawang. Tercatat sekitar empat puluhan orang lebih yang mendaftar kegiatan webinar ini.
Setelah dibuka oleh Zakia Difa sebagai pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta dilakukan pembacaan doa setelahnya oleh Siti Julaeha. Selanjutnya disampaikan sambutan oleh Kepala Program Studi PIAUD STIT Rakeyansantang Karawang, Devi Sulaeman, M.Pd yang sekaligus secara resmi membuka acara ini.
Dalam sambutannya Devi menyampaikan dengan dilaksanakannya acara ini dapat memberikan pemahaman kepada para guru dan orang tua siswa sekolah PAUD/TK agar bisa menyampaikan kepada anak-anak usia dini dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mereka serta memberikan contoh-contoh visual secara jelas tentang bentuk perilaku anti korupsi. Di akhir sambutannya, Devi menyampaikan bahwa kunci dari Pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini adalah tentang bagaimana menanamkan self awareness tentang nilai-nilai anti korupsi dan juga pembiasaan dalam melakukan hal-hal yang baik pada anak.