Lihat ke Halaman Asli

Rahman Tanjung

Widyaiswara / Dosen / Reviewer

Masa Pandemi Covid-19, Latsar CPNS Tahun 2021 Menerapkan Pola Blended Learning

Diperbarui: 12 Februari 2021   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Workshop Latsar CPNS Pola Blended Learning BKPSDM Jabar (Dokpri)

Seperti kita ketahui bersama ketika sekitar akhir Desember 2019 muncul wabah virus di Wuhan, China, yang kemudian diketahui diakibatkan oleh virus Corona atau yang dikenal dengan COVID-19 (Corona Virus Disease-2019), virus ini memiliki kecepatan penyebaran yang tinggi. Dan pada akhirnya kisah wabah ini memiliki akhiran yang berbeda di setiap negara, tergantung pada kebijakan yang diterapkan dan ketanggapan pemerintah guna meminimalisir penyebarannya.

Covid-19 telah mempengaruhi semua sendi kehidupan di dunia ini, sehingga kita dipaksa menyesuaikan diri dengan kondisi yang sebelumnya normal menjadi seperti sekarang ini, atau disebut dengan era new normal. Era ini tidak terkecuali juga mempengaruhi pola pembelajaran di semua lapisan, mulai dari pendidikan anak usia dini sampai ke perguruan tinggi. Dimana pola pembelajaran yang diterapkan adalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan bantuan beragam fasilitas aplikasi online, karena dengan pola ini diharapkan dapat meminimalisir pola penyebaran virus Covid-19.

Pola pembelajaran seperti ini pun akan diterapkan dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi para CPNS di seluruh Indonesia tahun 2021 ini, namun dengan beberapa modifikasi pola belajar yang memadukan PJJ dengan pembelajaran klasikal (tatap muka) yang disebut dengan Blended Learning. Hal ini sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PelatIhan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, disana disebutkan pada pasal 5  bahwa Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Yang dimaksud terintegrasi dalam aturan ini adalah pola pembelajaran Blended Learning yaitu  : "Pelatihan Dasar CPNS yang dilakukan dengan memadukan proses  pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses pembelajaran secara daring".

Konsep Blended Learning

Pada dasarnya konsep Blended Learning  bukan merupakan hal yang baru di dunia pendidikan di Indonesia, karena Universitas Terbuka sudah cukup lama menggunakan metode pembelajaran seperti ini, walaupun dalam pelaksanaannya lebih banyak menerapkan PJJ. Blended Learning sendiri menurut Driscoll (2002) dalam tulisannya berjudul Blended Learning: Let’s Get beyond the Hype adalah konsep pembelajaran yang merujuk pada 4 konsep yang berbeda, yaitu : 1) Pembelajaran yang mengkombinasikan atau menggabungkan berbagai teknologi berbasis web, untuk mencapai tujuan pendidikan. 2) Kombinasi dari berbagai pendekatan pembelajaran untuk menghasilkan suatu pencapaian pembelajaran yang optimal dengan atau tanpa teknologi pembelajaran. 3) Kombinasi banyak format teknologi pembelajaran (seperti video tape, CD-ROM, web-based training, film) dengan pembelajaran tatap muka. 4) Menggabungkan teknologi pembelajaran dengan perintah tugas kerja aktual untuk menciptakan pengaruh yang baik pada pembelajaran dan pekerjaan.

Bila mengacu pada 4 konsep Blended Learning di atas,  tampaknya pelaksanaan Latsar CPNS tahun 2021 ini telah mengakomodir konsep tersebut. Dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, konsep Lastsar CPNS dengan Blended Learning ini terdiri dari beberapa tahap pembelajaran:

1. Pelatihan Mandiri. CPNS  mengikuti micro learning dengan mengakses aplikasi belajar yang disediakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) yaitu MOOC (Massive Open Online Courses), yaitu perkuliahan daring yang menawarkan akses terbuka melalui internet secara gratis. Pada tahap ini siswa Latsar harus login terlebih dahulu ke aplikasi tersebut, bisa menggunakan PC, Laptop atau Smartphone. Kemudian secara mandiri mempelajari materi yang tersedia dalam bentuk modul, ppt, video, podcast dan infografis yang meliputi 3 agenda pembelajaran utama, yaitu : Sikap Perilaku Bela Negara, Nilai–Nilai Dasar PNS  serta Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Waktu mulai dan selesai  pada tahapan ini cukup fleksibel, dapat diatur sendiri oleh CPNS dengan ketentuan bahwa evaluasi akademik (dalam bentuk pilihan ganda) didalam MOOC harus lulus sebelum pembelajaran klasikal.

2. Distance Learning,  yaitu pembelajaran kolaboratif antara peserta Pelatihan Dasar CPNS dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi. Dalam tahapan ini, dibagi menjadi dua bagian, yaitu : e-learning melalui penggunaan aplikasi belajar berupa Learning Management System (LMS) dan kegiatan aktualisasi CPNS di tempat kerjanya masing-masing. Selain itu, pola belajar dalam distance learning ini sedikit berbeda dengan pola pelatihan mandiri, dimana siswa Latsar tidak hanya belajar mandiri dari materi-materi yang telah disediakan di LMS, tetapi juga melakukan pembelajaran virtual secara langsung dengan para pengajar (Widyaiswara). Dalam tahap ini Widyaiswara tidak lagi menitikberatkan pada penyampaian materi semata, tetapi bagaimana memperkuat kemampuan mereka dalam  menganalisis, menguraikan, mengevaluasi atas materi pembelajaran pada tahap sebelumnya. Agenda pembelajaran dalam tahap distance learning ini tetap membahas 3 agenda pembelajaran utama sepert di tahap Pelatihan Mandiri dan ditambah dengan sesi coaching dengan Widyaiswara yang ditunjuk untuk merancang laporan aktualisasi berdasarkan hasil aktualisasi CPNS di tempat kerjanya.

3.  Pembelajaran Klasikal, yaitu pembelajaran tatap muka secara langsung (face to face) di tempat penyelenggaraan Latsar CPNS. Dalam tahapan ini masih tetap membahas 3 agenda pembelajaran utama, sesi coaching untuk penyusunan laporan aktualisasi dan pelaksanaan seminar aktualisasi.

Bila dibandingkan dengan pelaksanaan Latsar CPNS sebelumnya yang dilaksanakan selama 511 Jam Pelajaran (JP) atau setara dengan 51 Hari, maka pelaksanaan Latsar CPNS dengan pola Blended Learning ini dari segi waktu lebih lama, yaitu 647 JP atau setara dengan 74 hari. Tetapi dari segi biaya ini akan lebih efisien dibanding dengan pelaksanaan Latsar CPNS pola sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline