Secara teknis Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak yang lain menjadi pengelola. Keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sesuai dengan kontrak.
Sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaian pengelola. Tetapi apabila kerugian itu diakibatkan karena kelalaian pengelola, maka si pengelola lah yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Mekanisme yang dilakukan dalam transaksi mudharabah dalam sektor perbakan syariah apabila bank sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib.
1. Modalnya diserahkan secara tunai kepada nasabah yang berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang.
2. Cara menghitung hasil pengelolaan modal pembiayaan mudharabah yaitu dengan perhitungan dari pendapatan proyek, perhitungan dari gross profit, perhitungan dari proyek/usaha.
3. Bank selaku pemilik modal menanggung semua kerugian yang terjadi kecuali kelalaian yang diakibatkan oleh nasabah, hasil usaha ini dibagi berdasarkan persetujuan dalam akad.
4. Bank selaku pemilik modal berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak memiliki hak untuk mencampuri pekerja (nasabah).
Landasan Fiqh tentang transaksi mudharabah.
a. Landasan Al-Quran
" Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT". (AL-Muzzammil:20).
b. Al-Hadits