Minggu ini ramai dan muncul polemik bahwa Gas LPG 3KG sulit didapat. Jika dilihat dari berbagai sosial media, di lingkungan sekitar membenarkan bahwa LPG 3KG sedang sulit didapat. Bahkan banyak pengecer tidak tahu adanya pembatasan dimana saat ini gas LPG 3KG sudah tidak bisa dibeli di pengecer. Namun setiap pengecer dapat melakukan pendaftaran id OSS untuk menjadi pengecer Gas lpg 3KG.
Polemik ini menjadi ramai, karena Gas LPG 3KG merupakan salah satu kebutuhan untuk memasak khususnya warga menengah ke bawah. Jika Ramai-ramai mengeluh Gas LPG 3KG sulit didapat bagaimana kita bisa membuat nyaman masyarakat.
Menurut Bahlil, Ada orang beli Gas 3kg lebih dari 1. Bahlil menuturkan bahwa Gas LPG 3KG ada hanya saja manajemennya sedang diatur kembali. Sementara menurut Mensegneg agar Subsidi tepat sasaran.
Beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah terkait kebijakan pembatasan Pengecer atau tata kelola pendistribusian LPG 3KG (Gas bersubsidi) yang seharusnya bisa dilakukan pemerintah. Pertama, pemetaan distribusi gas LPG dilakukan dengan baik dengan pencatatan data yang akurat. Misalnya di suatu lingkungan yang banyak golongan menengah ke atas, sepatutnya dilakukan evaluasi.
Kedua, jika ingin memberlakukan pembatasan atau tata kelola yang bagus, kebijakan jangan langsung diterapkan. Sosialisasikan ke masyarakat luas. Sebar informasi kepada masyarakat agar diketahui dan beri jangka waktunya agar masyarakat bersiap. Bukan hanya masyarkat sebagai konsumen, tapi pengecer yang bisa disebut Agen atau lainnya untuk mempersiapkan diri untuk dapat menjadi salah satu pengecer. Ini yang tidak dilakukan pemerintah, tentu saja menjadi polemik di tengah masyarakat.
Ketiga, pemerintah melalui pertamina misalnya membahas tata kelola yang baik seperti apa, tentu kita ingin subsidi tepat sasaran. Tapi tolak ukurnya seperti apa? Ini yang seharusnya diterapkan. Jika sudah jelas tolak ukurnya, misal bagi warung-warung sembako yang menyediakan gas 3kg juga didata oleh para pengecer atau agen yang lebih dahulu memiliki legalitas. Warung sembako bagaimana mungkin bisa menjadi pengecer tercatat di OSS? Langkah ini yang perlu pemerintah lakukan.
Keempat, langkah atau kebijakan yang diambil tidak memiliki ukuran atau pertimbangan matang. Jika kebijakan pembatasan atau pengelolaan atau penataan kembali, jika proses dan mekanismenya jelas, maka tidak akan terjadi polemik di masyarakat seperti ini. Ukuran yang jelas dapat dilakukan diawal dengan lebih dahulu melihat data dan angka, berapa subsidi yang sudah diberikan, mana yang tepat sasaran dan mana yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu lakukan evaluasi dan pastikan kembali subsidi telah tepat sasaran jika perhitungan dan data yang dimiliki akurat. Bagaimana mungkin pemerintah tidak memiliki data yang akurat?
Kelima, langkah sembrono ini menjadi rapor merah pemerintah seakan-akan mengampankan. Prinsipnya lakukan dulu, jika ada protes atau polemik baru dievaluasi. Tentu ini hal yang tidak masuk akan jika demikian perjalanan dan kebijakannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI