Jakarta (ANTARA) - Kerja nyata yang dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam aspek penguatan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi adalah menaikkan dana bantuan partai. Kenaikan dana bantuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018, dan diundangkan pada 5 Januari 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat itu, Yasonna Laoly.
Dinaikkannya dana itu dimaksudkan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik maupun masyarakat. Dalam riwayatnya, pemberian dana bantuan untuk partai politik oleh Pemerintah pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Nilai bantuan yang diberikan adalah Rp1.000 per suara sah. Akan tetapi, PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik itu membuat nilai bantuan turun menjadi Rp108 per suara sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H