Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul mal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal, dan pihak pengelola (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Dalam hal terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal selama bukan diakibatkan kelalaian pengelola usaha, sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola akan menjadi tanggung jawab pengelola itu sendiri. Pemilik modal tidak turut campur dalam pengelola usaha tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
Aplikasi Mudharabah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Pengertian (dalam Konteks Pembiayaan)
Keuntungan usaha dibagi berdasarkan perbandingan nisbah yang telah disepakati dan pada akhir periode kerja sama nasabah harus mengembalikan semua modal usaha lembaga keuangan
Dalam hal terjadi kerugian, maka akan menjadi tanggungan lembaga keuangan, kecuali bila kerugian diakibatkan kelalaian nasabah.
Aplikasi ( dalam Konteks Pembiayaan)
Pembiayaan modal kerja; modal bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan, dan jasa.
Pembiayaan investasi; untuk pengadaan barang-barang modal aktiva tetap dan sebagainya
Pembiayaan investasi khusus; bank bertindak dan memposisikan diri sebagai arrager yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, seperti yayasan dan lembaga keuangan non bank dengan pengusaha yang memerlukan.
Praktik Pembiayaan Mudharabah
Penempatan dana dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan berakad jual beli maupun syirkah atau kerja sama bagi hasil. Jika pembiayaan berakad jual beli (bai' bil tsaman al-ajil dan murabahah) maka bank akan mendapatkan margin keuntungan. Pembagiannya tidak begitu rumit. Namun, jika berkaitan dengan akad syirkah (musyarakah dan mudharabah), maka pembiayaan ini membutuhkan perhitungan-perhitungan yang cukup rumit.
Cara Menentukan Nisbah
Penentuan nisbah bagi hasil dibuat sesuai dengan jenis pembiayaan mudharabah yang dipilih. Ada dua jenis pembiayaan mudharabah, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
Nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah mutlaqah
Pembiayaan mudharabah mutlaqah adalah pembiayaan yang memilki dana tidak diminta syarat, kecuali syarat baku untuk berlakungan kontrak mudharabah. Untuk ini, nisbah dibuat berdasarkan metode expected profit rate (ERP). ERP diperoleh berdasarkan (1) tingkat keuntungan rata-rata pada industri sejenis; (2) pertumbuhan ekonomi; (3) dihitung dari nilai requeired profit rate (RPR) yang berlaku di bank yang bersangkutan.
Nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah muqayyadah
Pada pembiayaan jenis ini, nasabah menuntut adanya nisbah yang sebanding dengan situasi bisnis tertentu. Dengan kata lain, pada kontrak pembiayaan mudharabah muqayyadah pemilik dana menambah syarat lain di luar syarat kebiasaan mudharabah.
Sumber : Mustofa Imam "Fiqih Muamalah Kontemporer"Edisi 1, cetakan 4, Depok: Rajawali Pers, 2019
oleh : Rahma maulidina
mahasiswa| uin Raden intan Lampung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H