Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perdata Islam (Dalam Hal Munakahat)

Diperbarui: 30 Maret 2023   13:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum perdata islam dalam hal (munakahat )

1. Pengertian Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Sesuatu peraturan yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain, mengenai kehidupan masyarakat di Indonesia,yang memuat tentang perkawinan, warisan, sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam, sistem bagi hasil, hibah, gadai dan lain lain

2. Prinsip perkawinan menurut uu no. 1 tahun 1974 dan khi

Pada prinsipnya suatu pernikahan akan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut agama dan negara, maksut dari sah negara yaitu pernikahan harus dicatatkan di instansi yang berwenang. Misalnya KUA untuk pencatatan pernikahan bagi orang muslim dan KCS untuk pencatatan pernikahan bagi selain agama islam

Menurut hukum islam perkawinan adalah suatu hal yang bersifat mubah (boleh), namun sifat ini bisa berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan bahkan haram yaitu dengan alasan

1. Wajib, jika seseorang yang sudah mampu secara lahir, batin, dan perekonomiannya, dan akan terjerumus ke ranah zina jika tidak segera menikah

2. Sunnah, jika seseorang sudah mampu secara lahir, batin dan perekonomian, akan tetapi tidak dikhawatirkan terjerumus ke ranah zina

3. Makruh, jika seseorang mempunyai penyakit, dan dikhawatirkan tidak bisa memberi nafkah kepada anak dan istrinya, maka hukum jika orang itu menikah adalah makruh

4. Haram, jika seseorang yang menikah itu bertujuan untuk menyiksa atau menyakiti dan atau melanggar peraturan agama

3. pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang akan terjadi jika perkawinan tidak dicatatkan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline