Lihat ke Halaman Asli

Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Makna, dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Diperbarui: 22 Februari 2023   22:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencatatan Perkawinan : sejarah, makna, dan pentingnya pencatatan perkawinan

Mata Kuliah : Hukum perdata Islam di Indonesia

Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Abstrak

Pencatatan perkawinan merupakan kegiatan menulis yang dilakukan oleh satu orang tentang peristiwa yang terjadi. Pencatatan perkawinan sangat penting bagi kedua mempelai karena akta nikah yang mereka peroleh merupakan bukti nyata sahnya perkawinan tersebut, baik secara agama maupun secara nasional. Dengan adanya akta nikah, mereka juga dapat mengesahkan keturunan yang sah dari perkawinan tersebut dan memperoleh hak-hak ahli waris.

Pencatatan perkawinan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan administratif yang dilakukan oleh instansi yang berwenang (Kantor Agama bagi yang beragama Islam dan Dinas Catatan Sipil bagi yang non muslim) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditandai dengan diterbitkannya akta nikah atau buku nikah bagi pengantin. Secara umum, pencatatan perkawinan mencakup tiga peristiwa dalam perkawinan, yaitu perkawinan, perceraian, dan rujuk. Hal ini didasarkan sebagai bentuk pengawasan perkawinan yang diamanatkan undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Kata kunci : penikahan, pencatatan perkawinan

Abstract

Marriage registration is a writing activity carried out by one person about the events that occurred. Marriage registration is very important for the bride and groom because the marriage certificate they obtain is a clear proof of the validity of the marriage, both religiously and nationally. With a marriage certificate, they can also legalize the legal descendants of the marriage and obtain the rights of heirs.

Marriage registration can also be interpreted as an administrative action carried out by the competent authority (Religious Office for Muslims and the Civil Registry Service for non-Muslims) in accordance with applicable laws and regulations, marked by the issuance of a marriage certificate or marriage book for the bride and groom. In general, marriage registration includes three events in marriage, namely marriage, divorce, and reference. It is based as a form of statutory mandated marital supervision. Law Number 1 of 1974 states that a valid marriage is a marriage carried out according to their respective religions and beliefs.

Keywords: marriage, marriage registration

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline