Nama : Faridah Habibaturrahmah
NIM : 202111187
Kelas : HES 5E
Matkul : UAS SOSIOLOGI HUKUM
1. Efektivitas berasal dari kata effective yang berarti keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu berkaitan dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang benar-benar dicapai. Jadi Efektivitas adalah kemampuan untuk melakukan tugas, fungsi (aktivitas bisnis, program atau tugas) organisasi, dll.
Tanpa tekanan atau tekanan selama pelaksanaannya. Jadi Efektivitas hukum adalah ketika orang benar-benar bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma tersebut benar-benar ditegakkan dan dipatuhi. Efektivitas berasal dari kata effective yang berarti keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. oleh karena itu hukum Fungsi kehidupan manusia adalah Pedoman atau tolok ukur adalah membatasi atau menargetkan warga negara masyarakat dalam tindakan Terutama yang tentang aspek hubungan kehidupan. Setiap masyarakat dari bentuk yang paling sederhana.
Tentu saja yang paling modern Mengetahui atau memiliki hukum (organisasi) untuk digunakan sebagai pedoman atau standar hidup bersama. Jadi dalam setiap sistem hukum Akan selalu ada seperangkat aturan, yang disebut aturan hukum. Dari kumpulan aturan atau aturan hukum, Anda bisa mengidentifikasi setiap sikap wajib, diperbolehkan Itu tidak diperbolehkan atau dilarang dalam berbagai keadaan.
Efektivitas hukum dalam masyarakat adalah bagian dari studi Ini di luar bidang kajian doktrin hukum. Ini berarti bahwa studi tentang validitas hukum Ini bukan hanya studi tentang prinsip-prinsip hukum dan pemahaman hukum dalam masyarakat.
Berbagai Tautan dan Hubungan Hukum unsur-unsur non-hukum yang diperlukan menarik perhatian. Sebuah bidang Studi tentang keterkaitan antara hukum sebagai studi yang salah fenomena sosial dengan gejala sosial Yang kedua adalah sosiologi hukum.
Syarat efektivitas hukum dalam masyarakat
a) Hukum dirancang dengan baik, pasti, dapat dimengerti dan jelas pada prinsipnya.
b) Larangan dan mandatur.
c) Sanksi harus sesuai dengan tujuan.
d) Apakah anggota masyarakat mengetahui isi peraturan yang bersangkutan.
e) Efisien atau efektif tidaknya mobilisasi supremasi hukum tergantung pada bantuan pejabat administratif yang sadar ikut serta dalam upaya mobilisasi tersebut dan anggota masyarakat yang ikut serta dan merasa berkewajiban untuk ikut serta dalam proses mobilisasi hukum.
f) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa tidak hanya harus memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat dengan mudah terhubung dan berpartisipasi, tetapi juga harus cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa.
g) Adanya anggapan dan pengakuan yang cukup konsisten di kalangan masyarakat bahwa peraturan dan kelembagaan hukum memang mampu dan efektif.
2. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari segala aspek hubungan sosial manusia. Contoh pendekatan sosiologis adalah fathul bari dari dua puluh kitab, hanya empat yang memuat ibadah. Sedangkan enam belas lainnya berisi muamalah. Contoh lain adalah perkembangan beberapa aspek ekonomi Islam di Indonesia Beberapa tahun terakhir telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat.