Dewasa ini Indonesia sedang gencar-gencarnya meningkatkan peran investor melalui investasi perusahaannya di Indonesia untuk dapat melaksanakan program pembangunan secara efisien. pembanguann yang dilaksanakan oleh investor dinilai lebih efisien dalam peningkatan segela bidang. Hal ini terjadi karena pihak investor besar memiliki ketersediaan penganggaran dana dan prosedur yang lebih baik dari pemerintah.
Ekonomi menjadi bidang yang sangat terpengaruh oleh aktivitas kolaborasi antara pemerintah dengan investor asing ini. Pusat perekonomian yang terbangun dari pusat perbelanjaan modern menjadi sasaran empuk untuk menunjang peningkatan dan pelaksanaan program pemerintah tersebut. Akan tetapi masih terdapat pro dan kontra dari masyarakat dari kalangan menengah kebawah mengenai pembangunan pusat perbelanjaan berupa mall ini. Eksternalitas positif dan negatif atau dampak dari pembanguan mall ini menjadi bahan yang harus didiskusikan oleh pemerintah karena bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Seperti halnya di Kabupaten Jember yang terbilang menjadi kota dengan umur yang muda. Kota yang lahir pada tahun 1929 ini mempunyai perkembangan yang sangat pesat terutama di bidang perekonomian yang ditunjang dengan berdirinya banyak mall.
Pembangunan mall lebih terpusat di kecamatan Kaliwates yaitu sepanjang jalan nasional gajah mada sebagai jalan arteri primer ayng menghubungkan antar kabupaten. Terdapat sekitar 3 mall besar yang terdapat dikawasan ini dengan jarak yang cukup berdekatan. Pemerintah mengijinkan keberadaan mall karena dianggap telah memenuhi aturan tata ruang dan amdal. Akan tetapi apakah ada pembahasan mengenai sumber daya yang berupa pengaruh sosial ekonomi yang berdampak langsung bagi pedagang kecil?
Dampak ini berkaitan erat dengan ekternalitas yang akan dibahas secara lanjut dalam artikel ini. Eksternalitas secara umum dapat didefinisakan sebagai suatu efek dari kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh suatu pihak yang berdampak pada pihak yang lainnya, baik dampak itu menguntungkan ataupun merugikan pihak tersebut. Menurut Meade dalam DJ.A. Simamarta (1994 : 65): Eksternalitas adalah kejadian yang menimbulkan keuntungan berarti (mengakibatkan kerugian berarti) pada seseorang atau beberapa orang, yang tidak sepenuhnya merupakan peserta pengambilan keputusan atau berbagai keputusan, yang secara langsung atau tidak langsung memungkinkan kejadian bersangkutan dapat terjadi.
Pada kasus eksternalitas oleh investor mall besar dengan keberadaan pedagang kecil merupakan eksternalitas berjenis eksternalitas produsen terhadap produsen. Eksternalitas ini memiliki artian eksternaliats yang Terjadi jika suatu kegiatan produksi memiliki efek positif atau negatif terhadap produsen lain, yaitu kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran fungsi produksi produsen lain. Dalam konteks ini pedagang yang disekitar mall mendapatkan dampak sosial ekonomi dari pendirian mall.
Setelah melakukan kuisioner dari 50 mahasiswa Universitas Jember dengan mosi " anda sebagai pewirausaha kecil lama ataupun baru di kawasan mall besar yang baru didirikan. Bagaimana pendapat anda mengenai keberadaan mall tersebut?" didapatkan data sebagai berikut: 60% mendapati setuju dengan keberadaan pendirian mall sebagai wirausaha kecil dan 40% mendapati tidak setuju.
Menurut pendapat pro, terdapat eksternalitas positif yang diakibatkan oleh pendirian mall-mall besar terhadap produsen lainnya yaitu pedagang kecil di sekitarnya. Mall-mall besar dianggap sebagai magnet bagi para pembeli atau konsumen sehingga menjadi pusat perkumpulan pemenuhan kebutuhan komsumsi dalam lingkup area pusat perbelanjaan tersebut . hal ini berimbas baik bagi wirausaha kecil di sekitar area pusat perbelanjaan yang diasumsikan mendapat konsumen dari mall tersebut.
Konsumen dari mall dapat juga memilih mengonsumsi atau membeli dari pedagang di sekitar mall karena tak semua barang dijual di mall tetapi masih dijual di pedagang kecil. Keberadaan mall juga dianggap menjadi media untuk memacu kreativitas dan inovasi dalam pengembangan produk serta promosi bagi para pewirausaha kecil. Selain itu pendirian mall dianggap telah memenuhi rencana tata ruang dan AMDAL karena telah melewati serangkaian prosedur untuk mendapatkan ijin sebagai sektor perdagangan formal.
Lain halnya dengan pendapat kontra yang cenderung menganggap pendirian mall menjadikan munculnya degredasi dibeberapa bidang. Menurut pendapat kontra, pendirian mall menciptakan eksternalitas negatif bagi pedagang kecil di sekitarnya. Mall diasumsikan dapat mematikan pasar pedagang kecil melalui eksploitasi dengan penggunaan strategi daya tarik konsumen terhadap mall. Hal ini menyebabkan pedagang kecil di area yang sama menjadi kehilangan pembeli dan dipandang sebelah mata serta merebak menjadi masalah kompleks yaitu hilangnya pekerjaan pedagang kecil dan menjadikan tingginya angka pengguran.
Melalui pondasi pendapat tersebut, pihak kontra menganggap terjadinya pengalihan besar-besaran sektor perekonomian melalui investasi berbentuk pusat perbelanjaan modern atau mall dapat menyebabkan terjadinya kesetimpangan atau kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat. Para investor yang didominasi oleh pihak asing semakin kaya dan pedagang kecil atau pewirausaha kecil yang didominasi oleh masyarakat asli Indonesia semakin miskin karena kehilangan pekerjaannya.