ULANGAN TENGAH SEMESTER (UTS)
Nama : Rahmad Ramdhani
Nim : 212111013
Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5A UIN Raden Mas Said Surakarta
Makul : Sosiologi Hukum
Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.
- Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Sosiologi Hukum ini sesuatu yang mana pembahasan dari tokoh satu dengan tokoh yang lain ini berbeda tetapi dalam pembahasan konteksnya itu sama. Adapun pendapat para ahli mengenai apa itu Sosiologi Hukum:
- Menurut Soejono Soekanto, mengemukakan bahwa Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis serta mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
- Menurut R. Otje Salman, mengemukakan bahwa Sosiologi hukum adalah timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- Menurut David N.Schif, mengemukakan bahwa Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, tipikasi, abolisi dan konstruksi sosial.
- Menurut George Gurvitch, mengemukakan bahwa Sosiologi Hukum adalah bagian dari sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dan hukum, mulai dengan pernyataan yang nyata dan dapat diperiksa dari luar, dalam kelakuan kolektif dan efektif. Sosiologi Hukum menafsirkan kelakuan dan manifestasi materiil hukum ini menurut makna batinnya seraya mengilhami dan meresapinya, dan mengubah sebagian daripadanya. Sosiologi hukum khususnya mengkaji mulai dari pola hukum ke lambing yang ditetapkan sebelumnya, seperti hukum, prosedur dan sanksi-sanksi yang reorganisasi, sampai pada lambang-lambang hukum.
- Menurut Satjipto Raharjo, mengemukakan bahwa Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Menurut pengertian dari para ahli mengenai Sosiologi Hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang bagaimana fenomena hukum, baik hukum positif maupun hukum yang ada di dalam masyarakat yang mana hukum tersebut berkesinambungan dengan gejala-gejala sosial masyarakat yang terjadi dan terkini. Hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial ini lah yang nantinya menjadi hal yang realitas terhadap masalah-masalah hukum yang terjadi. Dengan mempelajari sosiologi hukum kita dapat mengetahi bagaimana perkembangan hukum yang ada di Indonesia serta mengetahui bagaimana cara atau Langkah-langkah menyelesaikan persengketaan masyarakat umum. Selain itu Sosiologi hukum ini memberikan gambaran yang jelas guna mencari cara alternatif pemecahan setiap permasalahan serta kajian-kajian teoritik sosiologi hukum.
- Sosiologi Hukum Menurut Pandangan Saya
Sosiologi Hukum ini ada 2 suku kata yakni ada sosiologi dan hukum, secara bahasa sosiologi berarti pengetahuan, ilmu sosial yang mempelajari tingkah laku, interaksi serta proses manusia dengan sekelompok manusia. Hukum secara bahasa adalah memutus, aturan, mengatur,menghukum dan memerintah. Jadi Sosiologi hukum secara istilah adalah pengetahuan mengenai ilmu sosial yang memperlajari hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial yang terjadi secara yuridis dan empiris. Dimana sosiologi hukum ini memiliki 2 objek kajian yang pertama itu ada objek material terdiri dari kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup. Objek yang kedua yakni objek formal yakni manusia sebagai makhluk sosial.
- Analisis Kasus dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektifitas Hukum Dalam Masayarakat