Lihat ke Halaman Asli

RAHMAD RAMDHANI

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Maraknya Perkawinan Dini Menimbulkan Perceraian Bebas

Diperbarui: 24 Oktober 2023   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Rahmad Ramdhani

Nim : 212111013

Kelas : HES 5 A UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Pada pembahasan kali ini saya mau membahas topik yang kontroversial yang tahun kemarin viral di Kabupaten Wonogiri Bahwasanya disana telah terjadi kasus Pernikahan dini yang dilakukan oleh kalangan remaja SD, SMP, SMA, yang mana kasus tersebut memiliki beberapa faktor yang pertama faktor sosial mengapa faktor sosial menjadi faktor utama sebab, pada masa remaja adalah masa yang mana belum matang untuk berpikir untuk menentukan sebuah pilihan. Yang kedua faktor Pendidikan, faktor yang kedua ini faktor kurangnya pengawasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Sehingga anak berbuat seenaknya mesti tidak tahu itu benar atau salah. Faktor ketiga ada faktor ekonomi, semisal orang tua terlilit utang pada konglomerat tetapi tidak sanggup membayar maka anak nya dijadikan sebagai pelunas hutang sehingga dinikahi oleh konglomerat itu. Pernikahan dini  terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan yang mana remaja tanpa selektif memilih pergaulan sehingga terjerumus dalam pergaulan bebas dan munculnya pergaulan bebas generasi muda kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga bahkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak yang mulai beranjak dewasa dimana anak tersebut masih labil menentukan pilihannya. Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Bagi keluarga pelaku , pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum. Bagi keluarga korban , pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Dan 80 % kejahatan seksual yang menimpa anak-anak berakhir secara kekeluargaan tanpa ada proses hukum. Berdasarkan data Kemenag Wonogiri bahwa ada 10.000 -- 11.0000 Pernikahan. UU Perkawinan menyebutkan batasan minimal 21 bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki laki. Menurut analisis saya pernihakan ini terjadi karena pola pikir masyarakat Kecamatan Jatipuro Wonogiri ini masih belum mencapai pemikiran yang tidak memikirkan apa akibat yang terjadi. Jika semua didasari dengan nafsu maka akan sengsara. Pernikahan pada dasarnya ini guna mencapai kehidupan yang harmonis membina hidup bersama sebagai sepasang suami istri. Akan tetapi tidak bisa harmonis bagi yang melakukan pernikahan dini karena hanya didasari cinta, nafsu, tanpa planning yang matang sangat rentan dengan perceraian selain belum matang dalam berfikir tetapi juga belum matangnya usia reproduksinya sehingga menimbulkan berbagai macam penyakit. Sebaiknya kita menghindari pernikahan dini karena sudah ditentukan Batasan usia menikah dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena menikah ini hal yang sakral jadi tidak etis jika menjadi permainan semata. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline