Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh positif dan negatif, ibarat pedang bermata dua. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di satu pihak memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia, di lain pihak kemajuan Teknologi ITE tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang menyerang berbagai kepentingan hukum, orang, masyarakat, dan negara. Salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah media sosial.
Media sosial merupakan sebuah platform digital yang berkembang di masyarakat. B.K. Lewis (2010) menyatakan bahwa media sosial adalah suatu label yang merujuk pada teknologi digital yang berpotensi membuat semua orang saling terhubung dan melakukan interaksi, produksi, dan berbagi pesan.
Meskipun media sosial merupakan wadah yang digunakan secara umum oleh setiap kalangan, masyarakat harus bisa mengetahui hal yang baik dan yang buruk untuk dilakukan. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penggunaan media sosial yang semena-mena. Dengan adanya kesadaran individu terkait media sosial, ujaran kebencian yang diterima oleh orang lain dapat berkurang.
Media sosial memang merupakan platform yang memiliki banyak dampak positif bagi penggunanya. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai dampak negatif yang timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak semestinya, salah satunya adalah ujaran kebencian. Ujaran kebencian dapat memberikan dampak negatif bagi penerimanya. Ujaran kebencian yang ditujukan kepada orang lain dapat berdampak pada mental orang tersebut. Penerimanya bisa saja mengalami frustasi berlebihan, depresi, bahkan sampai bunuh diri.
Menurut KBBI, ujaran kebencian adalah ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu. Kemudian, R. Soesilo dalam buku KUHP (hal. 225) menerangkan bahwa terdapat enam macam tindak pidana penghinaan, yaitu menista, menista dengan surat, memfitnah, penghinaan ringan, mengadu secara memfitnah, dan tuduhan secara menfitnah.
Dalam perspektif Islam, Allah SWT telah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 yang dengan jelas menyatakan tentang larangan mencela orang lain. Mencela atau menghina orang lain termasuk dalam kategori ujaran kebencian. Dalam Islam, ujaran kebencian ini merupakan akhlak tercela. Ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak diskriminasi terhadap orang lain. Sedangkan, Islam sendiri sangat menentang adanya diskriminasi atas orang lain dengan alasan apapun. Dalam surah yang lain, Allah berfirman bahwa orang yang mencari keburukan orang lain dan menggunjing diibaratkan sebagai orang yang suka memakan daging saudaranya yang telah mati. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Islam sangat melarang ujaran kebencian kepada orang lain dalam bentuk dan situasi apapun.
Dalam ilmu bahasa, terdapat istilah yang disebut dengan linguistik forensik. Cabang ilmu ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut terhadap tindak kejahatan tertentu, salah satunya adalah ujaran kebencian. Analisis melalui linguistik forensik dibantu oleh bidang ilmu lainnya seperti hukum, sosial, dan sebagainya. Linguistik forensik kini menjadi peran bahasa dalam menindaklanjuti kejahatan berupa ujaran kebencian, termasuk di dalamnya ujaran kebencian yang terjadi di media sosial.
Makadari itu, adapun yang bisa kita lakukan sebagai pengguna media sosial yang bijak agar terhindar dari ujaran kebencian di media sosial, yaitu :
1. Menggunakan etika ketika berkomunikasi atau berprilaku.
2. Berfikir kritis dalam menerima informasi ataupun menyampaikan informasi.
3. Mengerti mengenai privasi orang lain.
4. Berpendapat menggunakan bahasa yang tepat.
5. Memiliki sikap tegang rasa.
6. Tidak meninggikan ego atau merasa benar sendiri.
Kelompok 2 Mata Kuliah Agama Islam
Anggota:
1. Raidah Putri (2310531044)