Lihat ke Halaman Asli

Keturutsertaan Qaidah Fiqhiyah dalam Perkembangan Hukum Islam

Diperbarui: 23 Mei 2023   09:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Perkenalkan saya M. Rahmad Hidayat mahasiswa smstr 6, prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Kaidah fikih merupakan hasil atau kesimpulan dari hukum-hukum fikih yang terperinci (juz'iy) dan terpisah-pisah sebagai hasil dari ijtihad para fuqaha, kemudian bagian yang terpisah-pisah ini diikat menjadi satu ikatan atau kaidah.

Kaidah fikih perlu dipelajari guna mengetahui prinsip-prinsip umum dalam melakukan istimbath hukum atas masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash syar'i (al-Qur'an dan Sunnah) secara sharih (jelas) dan sangat memerlukan ketetapan hukum. Orang tidak mudah menetapkan hukum terhadap problem baru dengan baik apabila dia tidak mengetahui kaidah-kaidah fikih.

Kaidah-kaidah fikih mempunyai kedudukan yang penting dalam menentukan hukum Islam, di antaranya hukum pidana Islam, karena kaidah-kaidah tersebut bertujuan untuk memelihara ruh Islam dalam membina hukum dan mewujudkan ide-ide yang tinggi, baik mengenai hak, keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatikan keadaan dan suasana. Karena itu kaidah- kaidah fikih tersebut harus bersifat qath'i. Kaidah fiqh sangat membantu seseorang dalam pengambilan hukum sebagai sarana pengembangan ilmu fikih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline