17 Agustus yang diperingati sebagai hari Merdeka Republik Indonesia telah lewat di tahun 2019 ini, namun jangan sampai semangat Kemerdekaan Indonesia juga ikut-ikutan pupus. Semangat kemerdekaan harus terus tumbuh dalam diri kita, kita harus menjadi warga negara yang cinta dan berguna bagi bangsa dan negara.
Sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk memeriahkan kemerdekaan Indonesia dengan berbagai acara seperti lomba-lomba, tirakatan hingga pagelaran kesenian. Selain itu masyarakat juga memeriahkan dengan mengecat tugu, menghiasi jalan dengan atribut-atribut dan memasang bendera di depan rumah.
Biasanya masyarakat memasang bendera ini sejak awal bulan Agustus, dan akan dilepas setelah bulan Agustus usai. Lalu bagaimana sebaiknya melepas bendera Indonesia?
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia menyatakan bahwa pengibaran Bendera putih adalah pada hari Kemerdekaan atau 17 Agustus. Dalam pasal (7) ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa :
Pasal 7
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada Hari Kemerdekaan tujuhbelas Agustus.
(2) Dalam hal-hal yang istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringan-peringatan nasional atau perayaan. lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maka Pemerintah dapat menganjurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh Negara.
Dalam peraturan tidak disebutkan secara pasti kapan harus pasang dan harus melepas bendera yang terpasang di depan rumah. Hanya saja Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat meminta masyarakat untuk memasang bendera di depan rumah sebagai tanda bahwa kita akan merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Maka dari itu sebaiknya melepas bendera Indonesia setelah 17 Agustus adalah sesuai dengan tradisi atau kebiasaan di tempat masing-masing, umumnya dari beberapa daerah akan dilepas ketika bulan Agustus telah usai atau ketika memasuki bulan September 2019.