Pegawai Negeri Sipil, biasa disingkat PNS, sekarang dipakai istilah Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN. Namun pada tulisan kali ini masih memakai istilah PNS dikarenakan alasan masih banyak regulasi yang memakai istilah PNS dan belum dikonversi ke ASN.
PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah keseluruhan PNS pemerintah pusat dan daerah sebanyak 4,3 juta orang. Keseluruhan PNS dalam pelaksanaan tugasnya terbagi pada 3 kelompok jabatan besar, yaitu jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Jabatan struktural yaitu jabatan yang berada pada struktur organisasi pemerintah yang bertingkat mulai dari yang terendah eselon IV/b (contohnya kepala seksi) hingga yang tertinggi eselon I/a (contohnya sekretaris jenderal kementerian).
Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi berfungsi dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Jabatan fungsional juga memiliki tingkatan mulai dari yang terendah yaitu Ahli Pertama dan yang tertinggi yaitu Ahli Utama.
Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Jabatan pelaksana ini istilah baru pengganti istilah staf. Contoh jabatan pelaksana adalah teknisi peralatan, listrik dan elektronika.
Dari ketiga kelompok jabatan PNS ini atas kinerja mereka diberi penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Gaji pokok disusun berdasarkan tingkatan golongan kepangkatan dan masa kerja. Susunan gaji pokok sama merata di seluruh instansi pemerintah dan di seluruh wilayah Indonesia.
Gaji pokok terendah pada golongan I/a masa kerja 0 tahun yaitu sebesar Rp. 1.486.500 dan yang tertinggi dengan pangkat IV/e masa kerja 32 tahun dengan gaji Rp. 5.620.300. untuk CPNS golongan III/a diberi gaji 80 % x Rp. 2.456.700.
Penggajian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Tunjangan jabatan disusun berdasarkan tingkatan jabatan saja. Untuk tunjangan jabatan terendah pada eselon IV/b sebesar Rp. 490.000 dan tertinggi pada eselon I/a yaitu sebesar Rp. 5.500.000. tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.