Mari bersama-sama kita membahas tentang masyarakat madani atau yang lebih populernya disebut dengan civil society. Sebelum mengkaji untuk yang lebih mendalam, mula-mula yang perlu kita ketahui dahulu yaitu apasih defenisi terperinci dari masyarakat madani atau civil society itu?
Adapun masyarakat madani atau civil society tersebut dapat didefenisikan sebagai suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisir, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Nah, ada beberapa negara termasuk negara Indonesia, telah berusaha untuk mewujudkan konsep masyarakat madani tersebut. Masyarakat di negara Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lainnya. Negara Indonesia mengatur kebebasan dan kewajiban individu dalam kehidupan bermasyarakat. Negara Indonesia juga menjunjung tinggi pluralisme yang termasuk dalam salah satu karakteristik dari masyarakat madani.
Makna pluarisme sendiri yaitu paham atas adanya keberagaman dengan saling menghormati dan menghargai berbagai perbedaan yang ada dalam suatu kehidupan bermasyarakat guna untuk tetap menjaga keunikan budayanya masing-masing.
Yang namanya "Masyarakat Madani" akan terwujud apabila suatu masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah menerapkan serta mengoptimalkan prinsip-prinsip demokrasi dengan cara yang baik dan benar. Di dalam kitab suci Al-qur'an sendiri telah dijelaskan mengenai umat yang terbaik guna untuk membentuk peradaban manusia yang lebih toleran dan humanis yaitu dalam (Al-qur'an surah Ali Imran ayat 110) yang kurang lebih artinya sebagai berikut "Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf (kebaikan), dan mencegah dari yang munkar (keburukan), dan beriman kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Sekiranya ahli kitab itu beriman, tentulah hal tersebut lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik.
Adapun konsep "Masyarakat Madani"
merupakan pengislaman atau penerjemahan dari
konsep "civil society ". Untuk orang yang pertama kali mengemukakan istilah Masyarakat Madani ini adalah Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada kegiatan acara Festival Istiqlal tanggal 26 september tahun 1995 di kota Jakarta, yang selanjutnya dikembangkan di negara Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan dari konsep civil society sebagai konsep Masyarakat Madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat kota Madinah yang dibangun oleh Baginda Nabi Muhammad Sallahu 'alaihi wa sallama dengan menerapkan Piagam Madinah. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis pembentukan Konsep civil society dalam masyarakat muslim modern saat ini.
Masyarakat kota Madinah yang dijadikan tipologi Masyarakat Madani oleh Nurcholish Madjid merupakan masyarakat yang demokratis. Dalam artian bahwa hubungan yang ada antar kelompok masyarakat sebagaimana yang terdapat dalam poin-poin pada Piagam Madinah. Hal tersebut mencerminkan setiap kelompok masyarakat memiliki hak dan kedudukan yang sama, kebijakan yang diputuskan dengan melibatkan kelompok masyarakat, dan jika terjadi pelaku ketidakadilan dari kelompok mana pun maka diganjar dengan hukuman yang telah berlaku.
Kita juga harus meneladani sikap kaum muslimin pada masyarakat kota Madinah yang tidak meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan juga tidak meninggalkan akhirat untuk dunianya. Mereka semua bersikap seimbang dalam usaha mengejar kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak. Jika saja sikap yang melekat pada masyarakat kota Madinah mampu diteladani oleh umat islam pada saat ini, maka kebangkitan agama islam hanya tinggal menunggu waktu saja.
Masyarakat Madani memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
- Bertuhan, maksudnya bahwa masyarakat madani tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui akan adanya Tuhan sebagai pencipta, dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial di alam semesta.