JUDI ONLINE DIANGGAP SEBAGAI TREND DI KALANGAN ANAK MUDA JAMAN NOW
Oleh Rahma Adelita
PERKEMBANGAN Teknologi dan Informasi sekarang membuat semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai kegiatan digital didalam internet. Mulai dari mengakses kegiatan yang baik sampai hal-hal yang buruk. Mereka bisa dengan mudah mengakses internet secara instan. Hal buruknya, banyak masyarakat yang menyalahgunakan penggunaan akses digital ini dengan yang salah satunya yaitu melakukan Perjudian Online. Perjudian Online di Kalangan Remaja merupakan suatu hal yang baru, seiring dengan perkembangan era digitalisasi saat ini Perjudian online bahkan sudah dianggap menjadi suatu hal yang sangat biasa dikalangan remaja. Sangat banyak akses-akses yang memudahkan remaja menggunakannya melewati aplikasi. Dan tidak hanya dapat diakses dengan mudah, bahkan situs judi online ini banyak yang beroperasi secara terbuka. Promosi judi online bahkan marak dilakukan secara terang-terangan di depan publik. Perjudian online ini dapat diakses melalui situs MGS88 yang menyediakan judi slot, casino, togel hingga judi sepakbola. Di antara salah satu yang banyak di mainkan oleh kalangan remaja yaitu Judi slot. Bentuknya adalah game slot online ialah salah satu permainan yang ada dalam situs judi online yang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Apalagi situs judi slot online terpercaya yang menggunakan sistem fair play dalam permainannya.
Dasar Hukum Perjudian Online di dalam Undang Undang
Berbeda dengan judi konvensional, pendekatan yang dilakukan dalam penegakan hukum judi online berbasis pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII Perbuatan Yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan perjudian”. Dengan sanksi yang dimual dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Namun, adanya ketidak tegasan hukum perjudian tersebut tidak membuat pemuda-pemuda yang menggunakan akses judi online menjadi jera, bahkan diantara mereka dengan bangganya memamerkan hasil dari judi onlinenya tersebut yang mereka anggap sebagai tanggal keberuntungannya. Hal ini membuat orang-orang menjadi malas-malasan untuk mencari pekerjaan yang halal karena sudah mengandalkan keberuntungannya didalam perjudian online tersebut.
Adapun yang menjadi faktor-faktor penyebab perjudian online dikalangan remaja adalah kurangnya peran serta orangtua dalam tumbuh kembang anak secara psikis/mental selama masa peralihan dari remaja menjadi dewasa sehingga kalangan remaja milenial tersebut rentan terpapar dampak negatif penggunaan fasilitas internet dalam piranti lunak yang dimiliki. Orangtua sudah selayaknya membuka diri terhadap perkembangan teknologi dengan sedikit banyak mengetahui istilah-istilah digital terbarukan dan mengetahui hal-hal yang dilakukan anak-anaknya dengan gadget yang diberikan. Orangtua juga harus memberikan waktunya mendampingi serta mengawasi perkembangan dan pergaulan anak sehingga orangtua tidak saja memenuhi kebutuhan jasmaninya melainkan juga memenuhi kebutuhan rohani anak-anak mereka.
(Penulis : Rahma Adelita Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H