Lihat ke Halaman Asli

Rahmania

Mahasiswa

Book Review "Sosiologi Hukum" Karya Soesi Idayanti

Diperbarui: 29 September 2024   19:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM

REVIEWER
Nama                       : Rahmania Yoga Ratri
NIM / Kelas           : 222111372 / HES 5E
Mata Kuliah          : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

IDENTITAS BUKU
Judul Buku        : SOSIOLOGI HUKUM
Penulis               : Soesi Idayanti, S.H., M.H.
Penerbit             : Penerbit Tanah Air Beta
Kota Terbit       : Bantul, Yogyakarta
Tahun Terbit   : 2020
ISBN                    : 978-623-92876-3-4
Jumlah Halaman : 104

Secara etimologi sosiologi, yang berasal dari kata "socius" (kawan) dan "logos" (pengetahuan), menunjukkan bahwa sosiologi adalah ilmu tentang masyarakat manusia. Auguste Comte dianggap sebagai Bapak Sosiologi Modern karena teori modern tentang masyarakat yang dia kembangkan. Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari interaksi manusia dalam masyarakat, dengan fokus pada kelompok-kelompok sosial yang memiliki ciri-ciri khas tertentu. Pandangan para ahli seperti Plato dan Rudolf Von Relhing untuk menekankan bahwa hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Selain itu, bab ini juga membahas tentang aspek dinamis hukum. Hukum tidak statis dan selalu mengalami perubahan artinya dinamika hukum yang selalu berubah seiring dengan perkembangan Masyarakat serta berkembang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.  Hukum dipandang dalam konteks yang lebih luas, termasuk hubungan hukum dan masyarakat, serta nilai-nilai yang dianggap penting dalam pergaulan hidup. Menurut Friedman, hukum tidak dibuat melainkan ditemukan melalui proses pertumbuhan yang organik dari hubungan-hubungan hukum dalam Masyarakat

Metode Hukum membahas berbagai pendekatan yang digunakan dalam studi hukum. Metode utama hukum, yaitu metode transendental dan metode analisis dogmatis. 

  • Metode transendental berfokus pada pemahaman hukum dari perspektif yang lebih filosofis dan normatif, mencoba menggali prinsip-prinsip dasar yang mendasari sistem hukum. Metode ini penting untuk memahami nilai-nilai yang menjadi fondasi hukum dan bagaimana nilai-nilai tersebut berinteraksi dengan realitas sosial. 
  • Metode analisis dogmatis lebih menitikberatkan pada analisis teks hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuannya untuk memahami dan menjelaskan isi serta penerapan norma-norma hukum dalam konteks masyarakat. 

Kedua metode ini saling melengkapi; metode transendental memberikan kerangka nilai yang diperlukan untuk menilai keadilan dalam hukum, sementara metode analisis dogmatis menyediakan alat untuk menerapkan dan menafsirkan hukum secara praktis. Melalui pembahasan ini, Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Fungsi Hukum dalam Masyarakat, dijelaskan bebrapa hukum memiliki beberapa fungsi utama, yaitu: (1) Sebagai Pengendalian Sosial: Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan perilaku sosial dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah konflik dan memastikan interaksi sosial berjalan lancar. (2) Rekayasa Sosial: Hukum juga berperan dalam melakukan rekayasa sosial dengan menciptakan norma-norma baru yang diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik. (3) Integrasi Sosial: Hukum membantu mengintegrasikan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan menetapkan aturan-aturan yang sama untuk semua anggota.

Paradigma Hukum menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sebagai aturan-aturan yang teryulis dalam kitab undang-undang, tetapi juga Hukum sebagai sistem nilai artinya hukum berperan dalam menentukan apa yang dianggap benar atau salah, serta membantu menjaga harmoni dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum membantu masyarakat memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari, sehingga meningkatkan kesadaran akan keadilan dan keteraturan. Hukum sebagai ideologi artinya seringkali terkait dengan ideologi yang dominan dalam masyarakat. Ideologi ini dapat berupa nilai-nilai, keyakinan, dan prinsip-prinsip yang dianggap penting oleh masyarakat. Hukum sebagai ideologi berperan dalam mengarahkan perilaku masyarakat dan membantu menjaga stabilitas sosial. Hukum Sebagai institusi sosial berperan dalam mengatur perilaku masyarakat dan membantu menjaga kepastian hukum, dan jua Hukum sebagai rekayasa sosial hukum seringkali digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat dan membantu dalam proses pembangunan sosial. Hukum sebagai rekayasa sosial berperan dalam menciptakan norma-norma baru yang diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik. Dari bebrapa paradigma dapat mempengaruhi perilaku masyarakat. Hukum berperan dalam menjaga harmoni, mengatur perilaku, dan membantu dalam proses pembangunan sosial, sehingga meningkatkan kesadaran akan keadilan dan keteraturan dalam masyarakat.

Permasalahan umum yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dalam konteks pembangunan. Penulis menjelaskan bahwa negara-negara ini sering menghadapi tantangan dalam mengembangkan sistem hukum yang efektif dan efisien. Hal ini terkait dengan karakteristik permasalahan pembangunan hukum yang unik, seperti kurangnya infrastruktur hukum, kekurangan sumber daya, dan kompleksitas sosial budaya. Karakteristik permasalahan pembangunan hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mengembangkan sistem hukum yang dapat mendukung proses pembangunan. Hal ini termasuk kekurangan budaya hukum yang kuat, lemahnya lembaga penegakan hukum, dan kompleksitas peraturan perundang-undangan. Karakter produk hukum seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi yang ada. Hal ini memerlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Budaya hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan hukum. Ini menekankan bahwa budaya hukum yang kuat dapat membantu menjaga kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam masyarakat. Budaya hukum yang baik dapat membantu masyarakat memahami dan menghormati aturan-aturan hukum, sehingga meningkatkan keteraturan sosial. Lembaga hukum juga merupakan komponen penting dalam sistem hukum. Lembaga-lembaga hukum ini seperti pengadilan, kejaksaan, dan polisi dalam menjaga kepastian hukum dan menegakkan hukum. Lembaga-lembaga ini harus memiliki kemampuan yang baik dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam penegakan hukum harus dilakukan dengan efektif dan efisien untuk menjaga kepastian hukum. Hal ini memerlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegakan hukum, masyarakat, dan pemerintah. Selain itu Kepatuhan hukum harus ditingkatkan untuk menjaga keteraturan sosial. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum dan memberikan sanksi yang adil bagi pelanggar hukum. Pembangunan hukum tidak hanya merupakan masalah nasional, tetapi juga merupakan isu global yang memerlukan perhatian dari seluruh dunia. Hal ini terkait dengan perubahan sosial ekonomi global dan kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum di seluruh dunia.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline