Penggunaan wewenang diskresi oleh Badan/Pejabat administrasi pemerintahan hanya bisa dilakukan pada hal eksklusif dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengaturnya atau lantaran peraturan yang terdapat mengenai sesuatu hal tidak kentara & hal tadi dilakukan pada keadaan darurat/mendesak demi kepentingan generik yang sudah ditetapkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Keadaan mendesak yang dimaksud merupakan suatu keadaan yang ada secara tiba-tiba menyangkut kepentingan generik yang harus diselesaikan menggunakan cepat, dimana buat merampungkan dilema tadi, peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara generik.
Sedangkan pengertian kepentingan generik merupakan kepentingan bangsa & negara atau kepentingan warga beserta atau kepentingan pembangunan, sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, batasan atau rambu-rambu pada penggunaan diskresi merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Dalam hal pertanggungjawaban atas keputusan diskresi dibedakan sebagai 2 (dua),yaitu: (1) menjadi tanggung jawab jabatan, & (2) menjadi tanggung jawab eksklusif. Sebagai tanggungjawab jabatan, jika bertindak buat & atas nama jabatan (ambtshalve) yang pada dalamnya tidak terdapat unsur maladministrasi.
Sebagai tanggungjawab eksklusif, jika pada penggunaan kewenangan tadi terdapat unsur maladministrasi. Setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didalamnya terdapat unsur maladministrasi & merugikan masyarakat negara, tanggung jawab & tanggung gugatnya dibebankan pada eksklusif orang yang melakukan tindakan maladministrasi tadi.
Referensi
Mustamu, J., 2011. Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan. Jurnal Sasi Vol. 17 No 2,
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI